duraaahmaanAvatar border
TS
duraaahmaan
Tetapkan Aturan Baru, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dari Parpol Rp750 juta


JAKARTA, BIJAKS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan baru terkait sumbangan dana kampanye.

Sumbangan bersumber dari partai politik akan dibatasi sebesar Rp 750 juta atau sama dengan sumbangan dari perusahaan dan badan hukum swasta.

“Kampanye dan sumbangan kampanye yang bersumber dari parpol dan gabungan parpol, kita samakan dengan sumbangan badan hukum swasta Rp 750 juta,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di kantornya, Jakarta, Rabu (13/7).

Meski demikian, sumbangan dana dari perorangan, masih tetap seperti peraturan pilkada 2015 lalu yaitu sebesar Rp 50 juta.

Dalam kampanye kali ini, setiap pasangan calon juga dapat membuat sendiri alat peraga kampanye mereka dalam jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU setempat serta menempatkan alat peraga sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dengan tim sukses.

“KPU akan memfasilitasi debat paslon, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, serta kampanye di media, yang seluruhnya menggunakan dana APBD,” ujar Ida. (pm/bn)

SUMBER http://www.bijaks.net/news/article/9...pol-rp750-juta
0
537
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan