kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Menko Maritim: Menteri punya kewenangan batalkan reklamasi
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengemukakan, menteri memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan untuk membatalkan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan.

"Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," katanya di Jakarta, Rabu.

Menko Maritim mengemukakan hal tersebut ketika ditanyakan mengenai keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan Menko Maritim yang membatalkan reklamasi Pulau G di kawasan pantai Jakarta Utara.

Rizal Ramli mengemukakan keheranannya terhadap tindakan Gubernur DKI Jakarta, dan menyatakan agar Ahok seharusnya "jangan cengeng" karena soal seperti itu sampai harus diadukan kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Ahok menyatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai pendapat kedua (second opinion) guna mempertanyakan, apakah konferensi pers Menko Maritim terkait pembatalan pembangunan Pulau G dapat menjadi patokan.

Ahok mengemukakan, reklamasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995, maka seharusnya seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keppres, tetapi hanya Presiden sendiri yang dapat melakukannya.

Pemerintah melalui Menko Maritim secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Pulau G itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya secara mudah dapat berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.

Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.

Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.

Sementara itu, Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.

"Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi, boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," kata Rizal.

Sementara itu, tim menilai bahwa pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.
http://www.antaranews.com/berita/572943/menko-maritim-menteri-punya-kewenangan-batalkan-reklamasi

Pramono Anung: Wewenang Reklamasi Ada di Gubernur DKI
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Izin reklamasi pantai utara Jakarta diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 1995. "Perpres itu dalam Pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada pada Gubernur DKI," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Dia mengakui ada sebagian kewenangan yang dicabut pemerintah pusat dari pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008. "Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan (ke Pemprov DKI)," jelasnya.
http://news.okezone.com/read/2016/04/06/337/1355979/pramono-anung-wewenang-reklamasi-ada-di-gubernur-dki

Ahok : Izin Reklamasi Bisa Dicabut
JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak memiliki batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun jika pengembang tidak memenuhi syarat, izin pelaksanaan reklamasi bisa dicabut.

“Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat,” tegas Ahok, Kamis (7/4).
http://poskotanews.com/2016/04/08/ahok-izin-reklamasi-bisa-dicabut/

Menteri Susi Sebut Izin Reklamasi Kewenangan Ahok
VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta merupakan kewenangan tetap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memandang bahwa izin pelaksanaan reklamasi pantura merupakan kewenangan tetap di Gubernur DKI," kata dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra Nomor 26, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/761362-menteri-susi-sebut-izin-reklamasi-kewenangan-ahok
emoticon-Bingung sama si kupret RR
0
945
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan