- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apa Itu Joint Venture..?
TS
EVANZSKO
Apa Itu Joint Venture..?
Quote:
Salam Sejahtera Warga KASKUS
》Beberapa tahun lalu marak dibahas tentang istilah "Joint Ventura" di negara kita ini yang mungkin sekarang lebih dikenal dengan istilah "Perusahaan Patungan".
Terlepas dari istilah itu masih banyak yang bertanya,apakah joint venture itu.?
Untuk itu ane coba telusuri dan ternyata memang Joint Venture berbeda dengan CV,Firma,PT,Koperasi maupun Yayasan ,baik dari segi dasar hukum,kinerja maupun tanggung jawabnya.
Pengertian Joint Venture dan Pengaturanya
》 Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
》Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal AsingPP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal AsingPP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
》Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
●Joint Venture domesticJoint Venture internasioanalMenurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
PelabuhanProduksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik
untuk umum,Telekomunikasi,Pelayanan Penerbangan Air minum,Kereta api, umumPembengkit tenaga atomMass mediaFaktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
Pembatasan resiko Pembiayaan Menghemat tenaga Rentabilitas Kemungkinan optimasi know-how Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
》Menurut Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Venture:
●Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak.
●Pertimbangan atau konsiderans
●Uraian tentang tujuan dan Waktu
● Ketentuan-ketantuan perselisihan Organisasi dari kerjasama
●Pembiayaan Dasar penilaianHubungan khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
●Peralihan saham
●Bentuk hukum dan pilihan hukum
●Pemasukan oleh partner
》Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:
●Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
●Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
》Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
●Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Badan hukum Indonesia ini terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
》Penyelesaian Sengketa :
●Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
》Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
●Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
●Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)
●Equilon
●(joint venture antara Texaco dengan Shell)
●Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines)
●LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
●NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
●Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
●Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
●TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
●Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
●CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
●The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC, dengan Major League Baseball)
●The Prime Time Entertainment Network from the Prime Time Consortium (joint venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group of independent stations.)
●The XFL (joint venture antara NBC dengan World Wrestling Entertainment)
●The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia dengan Siemens AG)
●Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
Demikian sedikit kupasan tentang Joint Venture.
Bila ada yang kurang berkenan,mohon dimaklumi dan ditambahkan.
Terima Kasih.
Sumber :
http://infolengkap93.blogspot.co.id/...ranya.html?m=1
https://mustafit.wordpress.com/ekono...gkan-2-budaya/
https://id.answers.yahoo.com/questio...5073313AA5bAkW
ilustrasi :
http://viettonkin.com.vn/upload/Joint-venture.png
Spoiler for ilustrasi:
》Beberapa tahun lalu marak dibahas tentang istilah "Joint Ventura" di negara kita ini yang mungkin sekarang lebih dikenal dengan istilah "Perusahaan Patungan".
Terlepas dari istilah itu masih banyak yang bertanya,apakah joint venture itu.?
Untuk itu ane coba telusuri dan ternyata memang Joint Venture berbeda dengan CV,Firma,PT,Koperasi maupun Yayasan ,baik dari segi dasar hukum,kinerja maupun tanggung jawabnya.
Pengertian Joint Venture dan Pengaturanya
》 Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
》Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal AsingPP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal AsingPP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
》Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
●Joint Venture domesticJoint Venture internasioanalMenurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
PelabuhanProduksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik
untuk umum,Telekomunikasi,Pelayanan Penerbangan Air minum,Kereta api, umumPembengkit tenaga atomMass mediaFaktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
Pembatasan resiko Pembiayaan Menghemat tenaga Rentabilitas Kemungkinan optimasi know-how Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture
》Menurut Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Venture:
●Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak.
●Pertimbangan atau konsiderans
●Uraian tentang tujuan dan Waktu
● Ketentuan-ketantuan perselisihan Organisasi dari kerjasama
●Pembiayaan Dasar penilaianHubungan khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
●Peralihan saham
●Bentuk hukum dan pilihan hukum
●Pemasukan oleh partner
》Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:
●Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
●Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
》Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
●Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Badan hukum Indonesia ini terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
》Penyelesaian Sengketa :
●Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
》Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
●Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
●Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)
●Equilon
●(joint venture antara Texaco dengan Shell)
●Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines)
●LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
●NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
●Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
●Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
●TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
●Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
●CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
●The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC, dengan Major League Baseball)
●The Prime Time Entertainment Network from the Prime Time Consortium (joint venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group of independent stations.)
●The XFL (joint venture antara NBC dengan World Wrestling Entertainment)
●The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia dengan Siemens AG)
●Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
Demikian sedikit kupasan tentang Joint Venture.
Bila ada yang kurang berkenan,mohon dimaklumi dan ditambahkan.
Terima Kasih.
Sumber :
http://infolengkap93.blogspot.co.id/...ranya.html?m=1
https://mustafit.wordpress.com/ekono...gkan-2-budaya/
https://id.answers.yahoo.com/questio...5073313AA5bAkW
ilustrasi :
http://viettonkin.com.vn/upload/Joint-venture.png
Diubah oleh EVANZSKO 13-07-2016 14:16
0
10K
Kutip
35
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan