RABU, 13 JULI 2016 | 01:20 WIB
Foto MA alias Muhamad Arsyad (22 tahun) yang diambil dari surat kelakukan baik di kediamannya di Ciracas, Jakarta, 31 Oktober 2014. Ia terjerat UU ITE dan UU Pornografi karena mengunggah foto mesum menghina Jokowi di akun Facebooknya. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Depok - Bocah F, 10 tahun, bukan korban pertama Muhammad Arsad, 26 tahun, yang pernah menghina Presiden Joko Widodo dengan foto rekayasa cabul di media sosial pada 2014. Kepada polisi, Arsad mengaku pernah mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun berinisial K di sebuah vila, kawasan Puncak, pada 5 Juni 2016.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, kala itu Arsad sudah melucuti seluruh baju korban dan berniat menyetubuhi korbannnya. “Tapi terlalu kecil, Arsad tidak tega," kata Harry Kurniawan dalam keterangan pers yang menghadirkan tersangka Arsad di kantor Polres Depok pada Selasa, 12 Juli 2016.
Urung berbuat bejat, Arsad memberikan duit sebesar Rp 100 ribu kepada K lalu menyuruh gadis kecil itu pulang ke rumahnya di daerah Cimanggis, Kota Depok.
Harry menjelaskan, orang tua korban sempat melaporkan kejadian penculikan tadi ke Polsek Cimanggis. Namun, setelah K pulang pihak keluarga mencabut berkas laporan.
Setelah kejadian korban F, polisi mengembangkan penyidikan dan mendapati bahwa pelaku kedua kasusnya itu orang yang sama "Sama, yaitu Arsad," ucap Harry.
Menurut Harry, Arsad berhasil menggaet anak-anak dengan iming-iming jajanan sampai menjanjikan mereka jadi artis. “Menurut tersangka, anak kecil mudah terpengaruh dengan janji tersebut.”
Arsyad mencari korbannya dengan berkeliling ke lokasi-lokasi yang banyak anak-anak dengan sepeda motornya. Setelah mendapatkan korban yang diincarnya, Arsad mendekati dan melancarkan rayuannya. "Mencari korbanya random. Tidak ditentukan sebelumnya," ucap Harry.
https://metro.tempo.co/read/news/2016/07/13/064787160/bejat-ini-korban-lain-pria-cabul-penghina-jokowi
Anak kecil... mencari anak anak lebih kecil... buat bikin anak kecil
Dunia ini aneh...