Quote:
Quote:
Jakarta - Perjanjian sekolah dan orangtua siswa soal hukuman dan larangan pelaporan ke polisi dinilai positif. Tapi mesti dicatat, mesti ada dewan etik yang mengevaluasi tindakan guru. Bila guru itu sudah keterlaluan tindakannya ke siswa, baru pantas dilaporkan ke pihak berwajib.
"Pengalaman saya waktu di Madrasah Diniyah umur 7-12 tahun, ketika guru (ustad) memberikan tugas untuk menghapal ayat atau hadist jika tidak hapal dijewer. Saya pernah dijewer karena memang saya tidak hapal karena tidak persiapan yang cukup sebelumnya. Saya menerima hukuman tersebut dan orang tua tidak menuntut karena menang saya salah. Dengan demikian, guru sebenarnya mendidik. Tetapi juga guru dievaluasi oleh dewan etik guru agar hukuman terkendali dan tidak membahayakan jiwa dan kesehatan murid," terang pembaca detikcom, Aminudin dalam surat elektronik, Kamis (7/7/2016).
Aminudin pada dasarnya setuju dengan surat perjanjian itu, namun ada catatan di mana hukuman tidak pandang bulu diberikan ke siswa, kemudian memberikan tugas ke murid proporsional karena jika semua guru memberi tugas dalam waktu yang bersamaan murid akan bingung dan tidak mampu membagi waktu mengerjakannya.
"Dan Guru memiliki catatan kedisiplinan murid sehingga orang tua memahaminya," jelas Aminudin lagi.
Sementara menurut pembaca lainnya Andryan, timbulnya surat perjanjian tersebut bukanlah untuk melegalkan hukuman fisik guru ke murid, melainkan untuk memberikan rasa aman kepada para pendidik.
"Seperti yang kita ketahui bersama, sangatlah jarang seorang guru menghukum secara fisik hingga mengakibatkan murid mengalami cedera parah dan mengakibatkan kematian. Sebagian besar hukuman fisik yang diberikan kepada murid merupakan pilihan final para guru dikarenakan murid tidak lagi mengindahkan perkataan guru," terang Andryan.
"Jadi surat perjanjian tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pelaporan wali murid ke polisi cuma karena hal remeh (dicubit pelan, dipangkas rambut, hormat bendera dll). Tetapi untuk hukuman yang melebihi batas tidak termasuk dlm perjanjian tersebut, sehingga jika murid mendapatkan hukuman yang melebihi kapasitasnya, maka laporkan saja guru tersebut. Karena yang guru tsb lakukan bukanlah hukuman melainkan siksaan," tutup Andryan.
(dra/dra)
http://m.detik.com/news/berita/3249105/perjanjian-sekolah-dan-ortu-siswa-hukuman-dari-guru-sebenarnya-mendidik
Gara" alay kemarin nih

payah baru di cubit j udh mewek dan ortu .....
