KOJA (Pos Kota)

– Dua tersangka pengeroyok anggota kepolisian saat terjadi demonstrasi menentang kehadiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika meresmikan RPTRA di Penjaringan, ditangguhkan penahananya oleh pihak kepolisian, Selasa (5/7).
Dua tersangka, Izfan Rahman,19 dan Muhtadi, 18 ditangguhkan penahanan setelah adanya jaminan dari koordinator aksi demonstrasi tidak akan melakukan aksi unjuk rasa anarkis baik di wilayah Jakarta Utara maupun wilayah Jakarta lainnya.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengatakan penangguhan dilakukan setelah mereka (ormas) berjanji tidak akan melakukan tindakan anakis saat demonstrasi. Hal itu dituangkan dalam surat perjanjian.
“Kita lakukan penangguhan bukan karena ada tekanan tapi karena ada komunikasi intensif dengan para koordinator aksi demo tersebut tapi tidak akan kita hentikan proses hukumnya,” kata Bolly.
Dikatakan, penyidik tidak melakukan pelanggaran hukum karena yang ditahan sudah berusia 19 dan 18 tahun. Bukanlah anak yang di bawah umur, sehingga penahanannya sudah sesuai prosedur.
“Silakan kontra dengan kebijakan Pemprov, tapi jangan anarkis, kami dari kepolisian tidak masalah masyarakat demo, tapi saat ada potensi gangguan keamanan kami melakukan pengamanan,” tukas Bolly.
Penangguhan terhadap dua pemuda, sambung Bolly sudah sesuai KUHAP, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.
Dalam surat yang ditanda tanganinya, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (Amju) berjanji dalam melaksanakan aksi unjuk rasa akan mengedepankan aksi damai dan tertib. Surat tersebut merupakan prasayarat agar dua pemuda itu ditangguhkan penahanannya. (ilham/us)