Quote:
Pria Dipenjara 3 Tahun karena Sebarkan Video Kekerasan ISIS
ini lho wajah si pengkampanye kedamaian, kata ibu-ibu indonesia calon mantu kitak-kitak banget, wajahnya macho (kearab-araban), tegas menjalankan prinsip (terorisme) dan paham agama (ugamah damei)
Seorang pria di Auckland menjadi
orang pertamadi Selandia Baru yang dipenjara karena memiliki dan menyebarkan materi, termasuk video, yang berkaitan dengan kekerasan ekstrem, Kamis (23/6/2016).
Media berita daring Selandia Baru, stuff.co.nz melaporkan, pria bernama Imran Patel (26) divonis penjara selama tiga tahun sembilan bulan oleh pengadilan setempat.
Patel mengaku telah membuat, memiliki, dan mengedarkan video tentang kekerasan oleh kelompok teror Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ketika vonis dijatuhkan,
Patel berdiri dan berteriak, "Katakan kepada John Key untuk berhenti menjadi budak Amerika!" – merujuk John Phillip Key, Perdana Menteri Selandia Baru.
Pasukan keamanan terpaksa menarik Patel keluar dari ruang sidang. Namun, dia terus berteriak dalam pengawalan ketat aparat keamanan menuju ruang tahanan.
Patel dikenal polisi karena dia menjadi simpatisan ISIS. Dia adalah salah satu dari dua pria Selandia baru yang bersimpati pada ISIS dan dihukum oleh pengadilan Auckland, Kamis.
Pada Desember lalu, rumah Patel digeledah dan polisi menemukan sebuah laptop yang berisi 62 video dengan obyek yang menampilkan kekerasan ekstrim atau kekejaman.
Video, serta salinan majalah ISIS dengan berbagai propagandanya, telah disalin ke berbagai perangkat.
Sebuah piringan DVD berisi 17 dokumen, dan tiga perangkat USB dengan 67 file, yang semuanya berisi materi kekerasan. Satu iPod memiliki 19 file serupa.
Seorang pria lain, Niroshan Nawarajan (27), juga divonis penjara dalam kasus yang sama oleh hakim pengadilan Auckland, Judge Collins.
Selamat & Sukses Atas DIbukanya Cabang Perdana di Selandia Baru
Semoga Bisa Menjadi Teladan Buat Bibit-Bibit Aktivis Kedamaian Lain Disana