- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wagub Bengkulu Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik


TS
helmynovian
Wagub Bengkulu Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, dibandingkan mubazir tak digunakan, lebih baik mobil dinas itu dipakai selama dirawan dengan baik.
"Silakan dipergunakan untuk angkutan mudik tapi dirawat ibarat kendaraan sendiri," kata Rohidin di Bengkulu, Kamis (30/6) seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, kendaraan dinas jika digunakan untuk mudik bisa dimanfaatkan untuk aktivias PNS di kampung halaman. Meski mengakui kendaraan itu fungsi utamanya adalah untuk menunaikan tugas negara, namun Rohidin menilai mubazir jika tidak digunakan.
"Tidak lucu kalau mobil dinas dimasukkan ke garasi lalu mereka (PNS) naik kendaraan umum, mobilnya jadi mubazir," kata Rohidin.
Ia mengimbau para PNS yang menggunakan kendaraan dinas agar merawat kendaraan tersebut dengan baik. Setiap kerusakan yang terjadi saat pemakaian menurutnya harus jadi tanggungjawab pengguna.
Rohidin juga mengingatkan anak buahnya juga menaati jadwal cuti bersama yang sudah diedarkan pemerintah.
Cuti bersama yang ditetapkan yakni tanggal 4, 5 Juli serta tanggal 8 Juli 2016. Diharapkan para PNS bisa kembali masuk pada tanggal 11 Juli 2016.
Imbauan untuk tak menggunakan mobil dinas saat mudik dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas merupakan kepentingan pribadi, sementara mobil dinas sedianya untuk kepentingan dinas.
Soal penggunaan kendaraan dinas oleh PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
-Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-Kendaraan Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
-Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (Antara)
SUMUR
dasar pns, udah dapat tunjangan gede, gaji 13 sama 14, mobil dinas mau diembat juga
"Silakan dipergunakan untuk angkutan mudik tapi dirawat ibarat kendaraan sendiri," kata Rohidin di Bengkulu, Kamis (30/6) seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, kendaraan dinas jika digunakan untuk mudik bisa dimanfaatkan untuk aktivias PNS di kampung halaman. Meski mengakui kendaraan itu fungsi utamanya adalah untuk menunaikan tugas negara, namun Rohidin menilai mubazir jika tidak digunakan.
"Tidak lucu kalau mobil dinas dimasukkan ke garasi lalu mereka (PNS) naik kendaraan umum, mobilnya jadi mubazir," kata Rohidin.
Ia mengimbau para PNS yang menggunakan kendaraan dinas agar merawat kendaraan tersebut dengan baik. Setiap kerusakan yang terjadi saat pemakaian menurutnya harus jadi tanggungjawab pengguna.
Rohidin juga mengingatkan anak buahnya juga menaati jadwal cuti bersama yang sudah diedarkan pemerintah.
Cuti bersama yang ditetapkan yakni tanggal 4, 5 Juli serta tanggal 8 Juli 2016. Diharapkan para PNS bisa kembali masuk pada tanggal 11 Juli 2016.
Imbauan untuk tak menggunakan mobil dinas saat mudik dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas merupakan kepentingan pribadi, sementara mobil dinas sedianya untuk kepentingan dinas.
Soal penggunaan kendaraan dinas oleh PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
-Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
-Kendaraan Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
-Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (Antara)
SUMUR
dasar pns, udah dapat tunjangan gede, gaji 13 sama 14, mobil dinas mau diembat juga


0
1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan