TS
metrotvnews.com
Ditahan, Putu Sudiartana Cs Bungkam soal Suap

Metrotvnews.com, Jakarta: Lima tersangka kasus dugaan suap terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, kompak bungkam usai diperiksa secara intensif selama kurang lebih 24 oleh penyidik KPK. Mereka hanya diam sembari digiring menuju rumah tahanan.
Kelima tersangka itu yakni, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, sekretaris pribadi Sudiartana: Noviyanti, orang kepercayaan Sudiartana: Suhemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Yogan dan Suprapto nampak keluar terlebih dahulu sekira pukul 01.23 WIB. Mulut keduanya terkunci rapat-rapat saat pewarta mencecarnya soal kasus suap ini. Keduanya memilih langsung bergegas masuk mobil tahanan untuk menuju hotel prodeo.
"Yogan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Suprapto di Rutan Salemba," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (30/6/2016) dini hari.
Berselang tiga menit kemudian, Noviyanti dan Suhemi juga keluar dari gedung lembaga antikorupsi, sekira pukul 01.26 WIB. Untuk menghindari sorotan pewarta yang telah menanti kehadirannya, keduanya kompak menutupi wajahnya dengan selimut sembari tergesah-gesah menuju mobil tahanan.
Noviyanti akan mendekam di rutan KPK. Sementara, Suheimi dijebloskan ke Rutan KPK cabang Guntur.
Pada pukul 01.30 WIB, Sudiartana juga akhirnya keluar dari gedung KPK. Pria asal Bali ini hanya tertunduk saat ditanya soal sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan marah besar atas tindakannya menerima suap. Mantan anggota Banggar DPR RI ini pun dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk.

Anggota DPR Komisi III I Putu Sudiartana menunduk di mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, (30/6). MI/ATET DWI PRAMADIA.
Kasus ini terungkap usai Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda pada Selasa, 28 Juni. KPK kemudian menetapkan lima tersangka yakni I Putu Sudiartana, Noviyanti,Suhemi, Yogan Askan, dan Suprapto.
Terkait kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat ini, KPK juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp500 juta dari Yogan dan Suprapto kepada Sudiartana melalui tiga nomor rekening yang berbeda, salah satunya Noviyanti. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar SGD40 ribu di kediaman Sudiartana.
Suap ini diberikan agar proyek senilai Rp300 miliar itu bisa berjalan mulus dan dimasukan ke dalam APBND-P 2016. Suhaemi, yang memiliki koneksi ke anggota DPR RI, sempat menjanjikan Suprapto untuk dapat memuluskannya sehingga suap terjadi.
Yogan Askan dan Suprapto pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...gkam-soal-suap
---
Kumpulan Berita Terkait OTT KPK :
-
Modus Suap Putu Sudiartana Klasik-
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Anggota DPR-
Putu Sudiartana Cs Ditahan KPK0
748
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan