- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPN Jakbar: Sertifikat Lahan Cengkareng untuk Toety Sesuai Prosedur, Lurah Sudah Cek


TS
pentagruel
BPN Jakbar: Sertifikat Lahan Cengkareng untuk Toety Sesuai Prosedur, Lurah Sudah Cek
Jakarta – Kepala BPN Jakarta Barat (Jakbar) Sukmanto memberi penjelasan mengenai penerbitan sertifikat atas nama Toety yang disebutkan pemilih lahan 4,6 hektar di Cengkareng. BPN, lanjut Sukmanto, menerbitkan sertifikat karena persyaratan sudah dipenuhi.
“BPN Jakarta Barat menerbitkan sertifikat atas permohonannya Ibu Toety, orang sebagai pemilik lahan tersebut. Maka kita terbitkan sertifikat. Prosedurnya sudah kita lakukan semuanya,” jelas Sukmanto ditemui detikcom di kantornya, Selasa (28/6/2016).
Berikut wawancara dengan Sukmanto terkait penerbitan sertifikat itu:
Bagaimana mengenai putusan MA yang menyatakan lahan di Cengkareng milik Pemprov DKI dan kemudian ada warga sipil yang memiliki sertifikat?
BPN menerbitkan satu sertifikat nggak mungkin dua. Sudah kita cek di kita.
Terus terhadap putusan tadi kasih saya dong putusannya biar tak baca biar nanti saya baca, dan hadirkan ahli hukim apa benar berdasarkan putusan itu dia menang gitu.
Jadi BPN atas lahan itu benar mengeluarkan sertifikat untuk Toety?
BPN Jakarta Barat menerbitkan sertifikat atas permohonannya Ibu Toety, orang sebagai pemilik lahan tersebut maka kita terbitkan sertifikat. Prosedurnya sudah kita lakukan semuanya.
Artinya sesuai prosedur perangkat kelurahan sudah memastikan pak?
Iya kan dia punya riwayat tanah. Jadi orang ngajuin sertifikat ke BPN tentu ada lampiran data pendukungnya yang dibuat oleh lurah yang bersangkutan, berdasarkan data yang di sana juga. Maka kita terbitkan permohonan sertifikatnya.
Pemprov DKI ini punya girik Pak?
Sekarang kita buktikan dulu giriknya itu di mana, benar apa nggak. Kan harus dibuktikan. Makanya tadi kan ada perkara, benar nggak perkara itu, cek aja dulu. Kalau menurut saya katanya saya belum bisa jawab, maunya saya kita baca putusannya, terus terjemahkan putusan ini terjemahannya kemana. Kalau cerita orang kan lain ya, bahasa hukum itu harus sesuai dengan keterangan, bahasa hukumnya seperti apa itu baru kita bisa terjemahkan sebenarnya ada menang atau tidak ada menang dua-duanya. Pokoknya tergantung putusannya saya belum baca putusannya.
Kalau sudah ada putusanya bagaimana?
Ya nnti saya baca. Nanti saya kaji dengan tim di sini. Apakah bahasa hukum bisa diterjemahkan atau Pemprov DKI atau dinas yang bersangkutan merasa menang terhadap putsan ini. Nanti saya cek baca dulu.
Tahun berapa Pak Bu Toety terbit sertifikatnya?
Iya 2014 dan 2015.
Bukannya saat 2009 kasasi MA memenangkan Pemprov DKI atas gugatan dengan pihak lain?
Kalau putusan itu saya nggak atau. Tapi isunya seperti itu, tapi saya belum baca, kalau sudah ada ya saya baca. Kalau memang nanti bunyinya tanah milik DKI ya silahkan. kalau nggak ada jangan sekali-kali ngomong ada. Nanti memberikan keterangan palsu lagi. Ya Anda jangan ngomong statement semaunya kalau belum paham isi putusan.
Kalau gugatan dari Toety atas tanah itu bagaimana pendapat Bapak (ada kekurangan bayar Rp 200 miliar dari Dinas Perumahan DKI dari total Rp 668 miliar)?
Nah gugatan ini isunya saya belum lihat. Tapi infonya itu dia menggugat Pemprov DKI yang bilang itu tanah DKI padahal itu tanah dia. Masih berlangsung sekarang.
Lalu bagaimana dengan adanya potensi kerugian negara?
Siapa emang yang bilag ada kerugian negara?
BPK pak.
Status saja masih berlangsung. Nggak ada nilai di situ.
Boleh mengatakan mau investigasi tapi jangan nyatakan ada kerugian negara, belum jelas itu klarifikasi kepemilikannya. Kalau memang sudah jelas mungkin nanti kerugiannya muncul, tapi kalau belum ada?
Kalau saya ngomong cerita saja kan nggak boleh. Saya harus berdasarkan data. ini loh seperti ini. Ini investigasi nanti kita lihat saja hasilnya.
Sudah ada omongan mau duduk bareng dengan Pemprov DKI?
Belum ada. Kemarin ada rapat-rapat cuma belum detil bahas ini karena memang rapatnya tidak ngomongin ini.
http://poskediri.com/2016/06/28/1052...rah-sudah-cek/
belum baca cuy
putusan MA tidak berlaku gegara kepala BPN belum baca
“BPN Jakarta Barat menerbitkan sertifikat atas permohonannya Ibu Toety, orang sebagai pemilik lahan tersebut. Maka kita terbitkan sertifikat. Prosedurnya sudah kita lakukan semuanya,” jelas Sukmanto ditemui detikcom di kantornya, Selasa (28/6/2016).
Berikut wawancara dengan Sukmanto terkait penerbitan sertifikat itu:
Bagaimana mengenai putusan MA yang menyatakan lahan di Cengkareng milik Pemprov DKI dan kemudian ada warga sipil yang memiliki sertifikat?
BPN menerbitkan satu sertifikat nggak mungkin dua. Sudah kita cek di kita.
Terus terhadap putusan tadi kasih saya dong putusannya biar tak baca biar nanti saya baca, dan hadirkan ahli hukim apa benar berdasarkan putusan itu dia menang gitu.
Jadi BPN atas lahan itu benar mengeluarkan sertifikat untuk Toety?
BPN Jakarta Barat menerbitkan sertifikat atas permohonannya Ibu Toety, orang sebagai pemilik lahan tersebut maka kita terbitkan sertifikat. Prosedurnya sudah kita lakukan semuanya.
Artinya sesuai prosedur perangkat kelurahan sudah memastikan pak?
Iya kan dia punya riwayat tanah. Jadi orang ngajuin sertifikat ke BPN tentu ada lampiran data pendukungnya yang dibuat oleh lurah yang bersangkutan, berdasarkan data yang di sana juga. Maka kita terbitkan permohonan sertifikatnya.
Pemprov DKI ini punya girik Pak?
Sekarang kita buktikan dulu giriknya itu di mana, benar apa nggak. Kan harus dibuktikan. Makanya tadi kan ada perkara, benar nggak perkara itu, cek aja dulu. Kalau menurut saya katanya saya belum bisa jawab, maunya saya kita baca putusannya, terus terjemahkan putusan ini terjemahannya kemana. Kalau cerita orang kan lain ya, bahasa hukum itu harus sesuai dengan keterangan, bahasa hukumnya seperti apa itu baru kita bisa terjemahkan sebenarnya ada menang atau tidak ada menang dua-duanya. Pokoknya tergantung putusannya saya belum baca putusannya.
Kalau sudah ada putusanya bagaimana?
Ya nnti saya baca. Nanti saya kaji dengan tim di sini. Apakah bahasa hukum bisa diterjemahkan atau Pemprov DKI atau dinas yang bersangkutan merasa menang terhadap putsan ini. Nanti saya cek baca dulu.
Tahun berapa Pak Bu Toety terbit sertifikatnya?
Iya 2014 dan 2015.
Bukannya saat 2009 kasasi MA memenangkan Pemprov DKI atas gugatan dengan pihak lain?
Kalau putusan itu saya nggak atau. Tapi isunya seperti itu, tapi saya belum baca, kalau sudah ada ya saya baca. Kalau memang nanti bunyinya tanah milik DKI ya silahkan. kalau nggak ada jangan sekali-kali ngomong ada. Nanti memberikan keterangan palsu lagi. Ya Anda jangan ngomong statement semaunya kalau belum paham isi putusan.
Kalau gugatan dari Toety atas tanah itu bagaimana pendapat Bapak (ada kekurangan bayar Rp 200 miliar dari Dinas Perumahan DKI dari total Rp 668 miliar)?
Nah gugatan ini isunya saya belum lihat. Tapi infonya itu dia menggugat Pemprov DKI yang bilang itu tanah DKI padahal itu tanah dia. Masih berlangsung sekarang.
Lalu bagaimana dengan adanya potensi kerugian negara?
Siapa emang yang bilag ada kerugian negara?
BPK pak.
Status saja masih berlangsung. Nggak ada nilai di situ.
Boleh mengatakan mau investigasi tapi jangan nyatakan ada kerugian negara, belum jelas itu klarifikasi kepemilikannya. Kalau memang sudah jelas mungkin nanti kerugiannya muncul, tapi kalau belum ada?
Kalau saya ngomong cerita saja kan nggak boleh. Saya harus berdasarkan data. ini loh seperti ini. Ini investigasi nanti kita lihat saja hasilnya.
Sudah ada omongan mau duduk bareng dengan Pemprov DKI?
Belum ada. Kemarin ada rapat-rapat cuma belum detil bahas ini karena memang rapatnya tidak ngomongin ini.
http://poskediri.com/2016/06/28/1052...rah-sudah-cek/
belum baca cuy

putusan MA tidak berlaku gegara kepala BPN belum baca
Diubah oleh pentagruel 29-06-2016 03:54


tien212700 memberi reputasi
1
1.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan