Kaskus

Regional

oemahsehat68Avatar border
TS
oemahsehat68 
Kayu Bersertifikasi
Kayu Bersertifikasi

Forest Stewardship Council Certification

Program sertifikasi hutan umumnya membutuhkan praktik manajemen hutan yang sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Dasar persyaratan atau karakteristik dari sertifikasi hutan mencakup :
Perlindungan keanekaragaman hayati, spesies dan habitat satwa liar yang terancam kepunahan
Tingkat pemanenan kayu yang berkelanjutan
Perlindungan kualitas air
Aktivitas regenerasi hutan (seperti penanaman kembali dan reforestasi)
Sertifikasi dan audit dari pihak ketiga yang dilakukan oleh badan sertifikasi terakreditasi
Keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder) usaha kehutanan yang lebih dari satu
Tersedianya mekanisme komplain dan pengajuan gugatan

Saat ini, terdapat lebih dari 50 program sertifikasi di seluruh dunia yang mencakup berbagai jenis hutan dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Dua program sertifikasi hutan internasional terbesar yaitu Forest Stewardship Council (FSC) dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC). PEFC adalah yang terbesar dilihat dari wilayah hutan yang disertifikasi olehnya, yang mencakup dua per tiga dari seluruh hutan yang tersertifikasi. Sedangkan FSC adalah yang tercepat berkembang.
Di Indonesia, sistem sertifikasi kayu yang bersifat mandatori (wajib) dilakukan oleh Departemen Kehutanan dalam program Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010. Sistem ini telah diinformasikan ke 144 negara di dunia agar dipastikan bahwa negara tersebut hanya menerima kayu dari Indonesia yang telah disertifikasi dan tidak menerima kayu ilegal.Indonesia adalah negara pertama di dunia yang melakukan sertifikasi kayu, sedangkan negara lain selama ini menyerahkan program sertifikasi produk kayunya kepada lembaga non pemerintah. Akan tetapi berlainan dengan sertifikat pengelolaan hutan lestari, sertifikat VLK hanya menyatakan bahwa produk kayu (yang tersertifikasi) tersebut memiliki asal-usul yang sah secara legal.
0
1.6K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan