BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tekan jumlah kendaraan, Ahok ingin naikkan pajak kendaraan

Deretan kendaraan mengular saat uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, April 2016. Pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan pajak kendaraan untuk menekan jumlah kendaraan.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kini pajak BBNKB di Jakarta hanya 10 persen dari harga mobil baru. Pemerintah ingin menaikkan menjadi 15 persen. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemerintah tengah mengajukan rencana kenaikan ini kepada DPRD DKI Jakarta. Sebab kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). "Karena (bentuknya) mesti Perda. Kami sendiri nggak bisa (membuat aturannya)," kata Gubernur yang akrab disapa Ahok ini, Kamis (23/6) seperti dikutip dari Beritajakarta.com.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor tarif tertinggi untuk BBNKB bisa mencapai 20 persen. Sementara di DKI baru mencapai 10 persen saja. Pada akhir 2015 lalu, pemerintah sudah pernah mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta untuk menaikkan pajak tersebut, namun ditolak. Tapi pemerintah belum putus asa. "Kami akan ajukan lagi," kata Agus seperti dikutip dari Beritajakarta.com.

Menurut Agus, pembeli mobil adalah mereka yang punya uang. Maka, pemerintah berpikir, tidak masalah jika mereka dibebani dengan pajak. Selain itu, kenaikan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, pemerintah ingin menekan pembelian kendaraan bermotor di ibukota. Tercatat setiap harinya pembelian mobil di Jakarta mencapai 300-400 kendaraan.

Namun DPRD DKI Jakarta sudah melempat sinyal menolak ide ini. Anggota Komisi Pajak DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni, menilai apabila draftnya diajukan, akan ditolak dewan. Abdul mengaku kurang setuju dengan rencana penaikan tarif pajak BBNKB tersebut. Dalam pertimbangannya penaikan pajak itu kurang efektif. Abdul memilih lebih baik menerapkan pembatasan usia kendaraan saja.

Menurutnya, jika berdasar alasan mengendalikan jumlah kendaraan lebih tepat dengan penerapan pembatasan usia kendaraan saja. "Bisa 15 tahun 20 tahun, semua bisa didiskusikan," ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Muhammad Guntur, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura menolak. Menurutnya, usulan Perda tersebut harus bisa memberikan dasar yang kuat guna menaikkan pajak BBNKB. Sedangkan dasar pemerintah dia nilai lemah. Guntur tak mengingkari jika jumlah kendaraan di Jakarta sangat banyak. Tapi jumlah itu didominasi sepeda motor. "Sebagian besar pemakainya adalah warga menengah ke bawah," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, mereka memiliki motor tersebut dengan cara kredit. "Jadi akan sangat menyulitkan mereka apabila dibebani dengan pajak yang besar pula," ujarnya.

Menurut Data Transportasi Jakarta 2014, jumlah kendaraan mencapai 17,5 juta unit. Terdiri dari sepeda motor 13 juta sepeda motor, 3,2 juta mobil penumpang, 673 ribu mobil barang, serta 362 ribu bus. Dalam sehari jumlah kendaraan bertambah 6 ribu unit per hari.

Sedangkan luas jalan Jakarta mencapai 48,5 juta meter persegi atau sepanjang 6,95 juta meter. Di atas kertas, angka ini terlihat besar. Namun jika dibandingkan dengan luas Jakarta, angka ini hanya enam persen dari luasnya. Sedangkan rata-rata angka minimal pembangunan jalan di kota-kota di dunia mencapai 15 persen, alias sekitar 20 juta meter. Sedangkan pemerintah Jakarta sudah enggan menambah pembangunan jalan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ajak-kendaraan

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
584
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan