BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Bukan PNS tapi beroleh THR dari pemerintah

PATOKAN | Bagi pegawai non-PNS di LNS, nilai THR ditentukan oleh latar belakang pendidikan dan masa kerja.
Topik tunjangan hari raya (THR) Lebaran sedang meruap, dibicarakan di mana-mana, jadi guyonan di setiap grup WhatsApp.

Mulai hari ini (Kamis, 23/6/2016) THR untuk PNS, dan pegawai non-PNS pada badan pemerintah, sudah cair.

THR untuk PNS dan anggota TNI/Polri itu sebesar gaji pokok ditambah antara lain tunjangan keluarga (Kompas, 23/6/2016).

Adapun untuk orang-orang yang bekerja pada pemerintah, namun tidak berstatus PNS, punya patokan yang berbeda. Silakan melongok infografik yang merujuk [URL="http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/99~PMK.05~2016Per.pdf"]Peraturan Menteri Keuangan No. 99 Tahun 2016 [/URL] yang ditetapkan 20 Juni lalu.

Permen itu berlaku untuk pemimpin dan pegawai Lembaga Non-Struktural (LNS). Apa itu LNS?

Lembaga itu dibentuk oleh undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan diongkosi oleh APBN.

Dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ada 88 LNS. Urutan terbawah adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

UKP4 sudah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo Desember 2014.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ari-pemerintah

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan