- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua DPRD: Pembangunan Jakarta Bisa Berjalan Baik jika DPRD-Pemprov Kerja Sama


TS
sarotherodon
Ketua DPRD: Pembangunan Jakarta Bisa Berjalan Baik jika DPRD-Pemprov Kerja Sama
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan pembangunan Jakarta akan berjalan dengan baik jika ada kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Prasetio menyampaikan hal itu saat rapat paripurna istimewa HUT ke-489 Kota Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).
"Pembangunan Kota Jakarta dapat dilaksanakan dengan baik jika ada kerja sama. Tanpa kerja sama, pembanguan Jakarta tidak bisa berjalan dengan baik," kata Prasetio.
Ia kemudian menyebutkan pentingnya penerpan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Prasetio, pada pasal itu ditegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Gerak cepat yang dilakukan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetio.
Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-489 Kota Jakarta di Gedung DPRD DKI dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, serta hampir seluruh pejabat pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/22/17283931/ketua.dprd.pembangunan.jakarta.bisa.berjalan.baik.jika.dprd-pemprov.kerja.sama#
Kira kira kalau menolak raperda supaya uang kontribusi turun demi uang dari pengembang sebenarnya siapa yang gak kooperatif? Kalau kata s@nusi sih pemprov yang gak kooperatif wong pengembang dan dprd udah setuju kok

Prasetio menyampaikan hal itu saat rapat paripurna istimewa HUT ke-489 Kota Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).
"Pembangunan Kota Jakarta dapat dilaksanakan dengan baik jika ada kerja sama. Tanpa kerja sama, pembanguan Jakarta tidak bisa berjalan dengan baik," kata Prasetio.
Ia kemudian menyebutkan pentingnya penerpan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Prasetio, pada pasal itu ditegaskan bahwa pemerintahan daerah dijalankan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Gerak cepat yang dilakukan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetio.
Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-489 Kota Jakarta di Gedung DPRD DKI dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, serta hampir seluruh pejabat pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/22/17283931/ketua.dprd.pembangunan.jakarta.bisa.berjalan.baik.jika.dprd-pemprov.kerja.sama#
Kira kira kalau menolak raperda supaya uang kontribusi turun demi uang dari pengembang sebenarnya siapa yang gak kooperatif? Kalau kata s@nusi sih pemprov yang gak kooperatif wong pengembang dan dprd udah setuju kok


Diubah oleh sarotherodon 22-06-2016 17:56
0
867
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan