ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Menteri ESDM Sebut Lima Pembangkangan PLN
KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyentil PT Perusahaan Listrik Negara yang dianggap kerap tidak sejalan dengan regulasi. Misalnya, PLN sering menentang kebijakan Kementerian Energi dalam pengerjaan proyek listrik, terutama untuk program 35.000 MW.



Dalam Rapat Kerja dengan Komisi Energi, Sudirman bercerita tentang direksi PLN yang “membangkang” atas kebijakan yang telah dibuatnya. Sedikitnya terdapat lima masalah besar antara regulasi yang dibuat Kementerian dan implementasi oleh PLN.

“Market tidak melihat kesatuan gerak antara regulasi dan implementasi. Regulasi dibuat untuk memberi kemudahan, namun implementasinya kadang tidak sesuai,” kata Sudirman di Komisi Energi DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016. Sudirman lalu merinci lima masalah tersebut.

Pertama, tentang pembelian kelebihan tenaga listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 mengatur pembelian excess power oleh PLN dengan harga yang menarik (harga patokan tertinggi). Namun, PLN malah menerbitkan Pedoman Pembelian Excess Power berdasarkan HPS dengan menghitung Capital Cost Recovery Rate. Dampaknya, penjualan excess power menjadi tidak menarik sehingga upaya penanganan krisis listrik terhambat.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 memberikan penyederhanaan proses pembangkit swasta (IPP). Di sisni PLN dapat menunjuk independent procurement agen untuk proses pengadaannya. Namun, PLN justru memberikan banyak tambahan aturan baru. Dampaknya, proses pengadaan IPP menjadi panjang.

Ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur FIT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) skala di bawah 10 MW dengan harga 6,75 - 14,4 US sen per kwh. Namun, PLN menetapkan tarif sendiri yang berujung pada pembangunan pembangkit dengan energi baru dan terbarukan (EBT) terhambat sehingga bisa menyebabkan target bauran EBT 23 persen pada 2025 tidak tercapai.

Keempat, daerah krisis atau yang belum terjangkau listrik PLN dapat dilistriki badan usaha lain. Namun, pada Agustus 2015, PLN keberatan melepas sebagian wilayah usahanya karena dianggap sebagai aset dan sudah melakukan perencanaan terhadap wilayah tersebut. Dampaknya, penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum terjangkau PLN, daerah krisis, dan beberapa kawasan industri menjadi terhambat.

Kelima, proyek transmisi arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current transmission (HVDC) Sumatera - Jawa 500 kiloVolt yang telah diputuskan untuk dikerjakan sesuai kajian, namun PLN justru mengkaji ulang. Padahal, pendanaan sudah jelas dan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2016-2025. Dampaknya, pelaksanaan proyek 35.000 MW terhambat.

Menyikapi hal ini, Anggota komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengkritisi salah satu permasalahan tersebut. Ramson mengatakan, tarif PLTMH yang lebih besar dari harga jualnya kemungkinan menjadi penyebab PLN tidak menuruti kebijakan Kementerian. Namun, Sudirman segera mebantahnya. Menurutnya, PLN telah mengikuti diskusi yang dilakukan dengan mempertimbangkan alasan-alasan akan naiknya tarif PLTMH.

Sumber: 5 Pembangkangan PLN
0
882
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan