
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan jadwal pendaftaran pasangan calon untuk Pilgub Jakarta 2017. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja antara KPUD dengan Komisi A DPRD DKI hari ini.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan dan calon dari parpol berbeda karena harus ada proses verifikasi faktual kepada calon independen yang memakan waktu 14 hari.
"Untuk calon perseorangan pendaftaran calon akan dibuka pada 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016. Sedangkan pendaftaran dari calon parpol pada 19 September sampai 21 September 2016. Perbedaan karena calon perseorangan harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A DRPD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Verifikasi faktual calon perseorangan akan dilakukan pada 21 Agustus sampai 3 September 2016. Verifikasi akan dilakukan oleh verifikator dari KPU secara door to door kepada para pendukung calon perseorangan. Bila tidak bertemu dengan pendukung, maka diberi waktu 3 hari untuk datang ke kantor kelurahan untuk memverifikasi dukungannya.
"Verifikasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU. Bukan KPU yang menyesuaikan jadwal para pendukung. Bila tidak bertemu pada hari verifikasi, pendukung bisa mendatangi petugas PPS di kelurahan untuk mengkonfirmasi dukungan mereka," lanjut Sumarno.
Selain tahap pendaftaran calon, tidak ada lagi perbedaan antara calon perseorangan dan calon dari parpol.
Berikut jadwal pendaftaran calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta:
3/8 - 8/8 : Pendaftaran calon perseorangan
21/8 - 3/9 : Verifikasi faktual pendukung calon perseorangan
19/9 - 21/9 : Pendaftaran calon parpol
21/9 - 27/9 : Tanggapan dan masukan masyarakat atas dokumen calon
19/9 - 25/9 : Pemeriksaan kesehatan
29/9 - 1/10 : Perbaikan syarat
3/10 - 9/10 : Pengumuman perbaikan dokumen
22/10 : Penetapan pasangan calon
23/10 : Pengundian dan penomoran nomor urut pasangan calon