Yuk kenalan ama kerjaan Ane sebagai seorang Broker Properti, walau profesi ini belum begitu bagus namanya seperti di Amerika Serikat, yang katanya pendapatan Broker Properti di USA sana jauh lebih tinggi daripada Mr. Obama.
Jika berkenan mohon di dan ya gan
Spoiler for Definisi berdasarkan undang-undang:
Seseorang yang bertugas mengindentifikasi properti yang diinginkan oleh sekumpulan konsumen dengan jasa perantaraan pengalihan yang dilakukan akan terjadi kesepakatan penjualan, penyewaan/kontrak, tukar menukar. Kerjasama pengelolaan, sekaligus memberikan layanan jas konsultasi investasi properti, pemeliharaan dan jasa-jasa lain yang sejenisnya.
Ruang lingkup kerja Broker Properti adalah mereka yang memiliki fungsi jabatan pada masalah pemasaran (sales), layanan jasa konsultasi, dan pemeliharaan properti.
Spoiler for Manfaat Broker:
Manfaat Broker Properti bagi Owner/Vendor/Pemilik Properti;
Memberikan konsultasi mengenai nilai yang optimal bagi propertinya (tidak terlalu mahal sehingga tidak laku-laku, tidak terlalu murah sehingga menyesal),
Tidak perlu repot dalam kegiatan pemasaran baik dari segi biaya, waktu, dan privacy,
Mencegah terjadinya tindak penipuan,
Pendampingan hingga proses legal perpindahan hak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Manfaat Broker Properti bagi calon pembeli/buyer;
Mendapatkan properti yang sesuai dengan kebutuhan relative lebih cepat,
Mendaptkan harga proeprti yang sesuai dengan nilai pasar,
Lebih aman, karena aspek legal telah diperiksa sebelumnya,
Pendampingan hingga proses legal perpindahan hak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nah saat ini untuk menjadi Broker Properti perlu lulus ujian sertifikasi dari LSP Broker Properti
Spoiler for Visi LSP:
Menjadi Lembaga Sertifikasi sumber saya Broker Properti yang terpercaya, mandiri, dan professional. Serta mendukung seluruh industri properti di Indonesia dalam meningkatkan daya saingnya.
Spoiler for Misi LSP:
a. Melaksanakan sertifikasi sumber daya tenaga Broker Properti yang bermutu
b. Menerapkan system dan metode sertifikasi paling muktahir (ISO 17024) bagi sumber daya tenaga Broker Properti
c. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di lintas sector dan lintas Negara dalam rangka harmonisasi dan saling pengakuan sertifikasi
Spoiler for Tujuan LSP:
a. LSP Broker Properti Indonesia bertekad menerapkan dan memelihara proses penjaminan mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan lain-lain
b. Seluruh personil LSP Broker Properti Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Broker Properti secara professional
Spoiler for Tugas LSP:
LSP Broker Properti Indonesia adalah lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi untuk bidang perantara perdagangan properti
LSP Broker Properti Indonesia berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi, memelihara dan memastikan kompetensi SDM, mengembangkan skema sertifikasi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi (TUK) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP
Spoiler for Dasar Hukum LSP:
• Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
• Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tetang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
• Peraturan Menteri Perdagangan No 33/M-DAG/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
• Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ke Menteri Tenaga Kerja No 94/PDN/SD/4/2015 Tanggal 16 April 2015 tetang Surat Penetapan Rencana Standar Kompetensi Nasional Indonesia
• Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 343 Tahun 2015 Tanggal 10 Agustus Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
• Peraturan BNSP No 1/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Lembaga Sertifikasi Profesi
• Peraturan BNSP No 4/BNSP/VII/2014 tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
Spoiler for Broker Properti vs Broker Asuransi:
Spoiler for Kesimpulan:
Profesi Broker Properti dalam 5 tahun kedepan akan berkembang semakin pesat. Hal ini dilihat dari besarnya pasar yang belum terjangkau oleh Broker Properti, adanya perlindungan profesi dari pemerintah yang juga akan memperluas pasar Broker Properti, dan life style masyarakat yang mulai “Broker Minded”
Dengan terbukannya pasar ASEAN memiliki dampak yang sangat besar selain positif terhadap meluasnya pasar properti, tapi juga mengharuskan Broker Lokal lebih mengasah Profesionalitasnya dan Value untuk dapat memenangkan persaingan ini.
0
3K
Kutip
22
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru