infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras


JAKARTA – Kantor Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur memusnahkan 37.071 botol minuman keras (miras) ilegal. Kebanyakan dari minuman berkadar alkohol tinggi itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap.

Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai, mengatakan selain memusnahkan miras, pihaknya juga memusnahkan barang-barang ilegal lainnya. Antara lain 510.600 keping pita cukai MMEA impor palsu dan 1.370 paket barang terlarang. Ada pula 5.015 unit handphone serta 15,8 juta batang tembakau. “Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga Juni di wilayah DKI. Kalau diuangkan nilainya berkisar Rp 46,155 miliar,” katanya Senin (20/6/2016)

Pemusnahan barang ilegal pada Senin (20/6/2016) siang itu dihadiri Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana. Bambang mengatakan langka pemusnahan itu sejalan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Pemprov DKI juga menggalakkan razia miras untuk mencegah dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut,” katanya.

SUMBER

Mantap Gan emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol
0
471
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan