Senin, 20 Juni 2016 | 17:51 WIB

Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan kesepakatan kedua lembaga yang disaksikan pimpinan KPK, Senin (20/6/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan," Kata Agus di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Harry mengatakan, pemerintah DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian tersebut paling lambat enam puluh hari setelah laporan diterbitkan.
"Di UU 60 hari. Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ucap Harry.
Namun demikian, Harry menegaskan siapa yang bertanggung jawab dan menanggung vonis penjara ditentukan penegak hukum. Menurutnya, BPK adalah lembaga yang menegakkan hukum administrasi keuangan, bukan hukum pidana.
"Itu penegak hukum yang menentukan. Kami bukan penegak hukum," tutur Harry.
Hari ini Ketua dan Komisioner KPK menyambanginya kantor BPK terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut merupakan inisiatif KPK.
"KPK berinisiatif menemui BPK. Pimpinan lengkap ke BPK. Sebetulnya konsep ini sudah kita bicarakan oleh karena itu ada konklusi dari kita," kata Agus Rahardjo.
Usai pertemuan terdapat enam poin kesepakatan antara KPK dan BPK yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Pembacaan tersebut didampingi oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan komisioner KPK.
Cem mana logika haris azhar nih bisa bilang gitu, bagaimana klo dasar2 auditnya salah, berarti audit BPK benar2 harus diuji publik biar terang benderang karena kamus kebenarannya benar2 hanya berdasar logika BPK dan orang2nya