LampyridaeAvatar border
TS
Lampyridae
Desak Sanksi Ibu Saeni, MUI: Buat Apa Perda Dibuat Kalau Dibiarkan!


Rimanews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten bersama ulama dan tokoh masyarakat Banten mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menjatuhkan sanksi kepada Ibu Saeni karena telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat dengan tetap membuka wartegnya pada siang hari di bulan Ramadan.

"Harus ditindak lanjuti dalam koridor hukum, penegakan hukum itu sendiri suatu hal yang wajar. Buat apa perda dibuat, kalau dibiarkan (pelanggarnya)," Kata Ketua Bidang (Kabid) Komunikasi Data dan Informasi MUI Banten, KH Zainal Abidin Sujai, kepada wartawan, di Kota Serang, Jumat (17/06/2016).

Jika sanksi pada Perda tersebut tak dilaksanakan, lanjut dia, maka tak menutup kemungkinan akan banyak 'Saeni' lain yang ikut serta melanggar aturan.

"Tidak menutup kemungkinan nanti (orang) lain berbuat seperti itu. Karena (Saeni) kemarin saja tidak diapakan-apakan, upaya penegakan hukum harusnya tetap berjalan," tegasnya.

Diketahui, dalam Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat, tertulis sanksi bagi pelanggarnya yakni pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

sumur

Sikat saja bleh emoticon-2 Jempol

Kira2 denda yang pantas buat ibu Saeni berapa yah? emoticon-Wakaka

0
5.7K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan