- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bagaimana Pilkada dapat mendorong perubahan sosial di daerah


TS
p0congkaskus
Bagaimana Pilkada dapat mendorong perubahan sosial di daerah

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya bukan hanya urusan politik dan aneka strategi untuk menang. Pilkada adalah urusan publik, sebab ia merupakan jalan kelahiran seorang Kepala Daerah yang kelak akan menentukan masa depan daerah dan rakyat yang diwakilinya. Kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah sangat ditentukan terutama melalui kebijakan dan efektifitas implementasinya. Kebijakan dan perilaku kelembagaan Pemerintah Daerah, sangat bergantung kepada wawasan, kesadaran dan keberpihakan seorang Kepala Daerah. Apakah seorang Gubernur, Bupati atau Walikota akan memperjuangkan kepentingan rakyat, atau justru lebih mengedepankan kepentingan (kekuatan) lain selain rakyat, kapital.
Demi kepentingan rakyat, yang tidak lain adalah masa depan Tanah Air, Pilkada yang akan digelar serentak pada tahun 2017 mendatang, haruslah Pilkada yang benar-benar bermartabat. Selain jujur, adil dan terbuka, penting bagi Pilkada ke depan untuk mempertimbangkan aspek meritokrasi; integritas, kapabilitas dan populisme.
Stabilitas, kesejahteraan dan harmoni adalah arah yang dituju oleh ekonomi dan politik. Menyaksikan masih terdapatnya kesenjangan ekonomi dan konflik sosial di berbagai daerah, melahirkan refleksi dan pemikiran tentang sebuah kebutuhan penting, perubahan sosial. Perubahan yang dipersyarati oleh gerak signifikan dari satu titik jemu menuju titik baru yang lebih baik.
Agenda perubahan sosial selama ini lebih dominan dimotori oleh kalangan aktivis dan civil society. Sebagai wujud dari kepedulian sosial, dan langkah dari gerakan sosial, hal tersebut sudah sangat tepat. Meskipun demikian, di luar dari yang sudah tepat tersebut, perlu juga dipertimbangkan kemungkinan adanya upaya melalui trajektori lain. Melalui Pilkada, dengan memasukkan lembaga dan aktor penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) ke dalam barisan gerakan sosial, maka akan terbuka trajektori baru bagi ikhtiar perubahan sosial. Untuk hal tersebut, tentu saja beberapa instrumen perlu dipersiapkan dan kondisi-kondisi tertentu harus dipenuhi.
Beberapa kali perubahan (revisi) terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) mencerminkan adanya dinamika politik yang cukup kuat. Selain dilatarbelakangi oleh dinamika dan perkembangan politik baik di tingkat pusat maupun daerah, hal itu tentu tidak dapat dilepaskan dari adanya gesekan antar kepentingan di tingkat elit partai politik. Seringkali, secara ekstra ekonomi, kapital juga turut bekerja di sana dan turut mempengaruhi. Akibatnya, kinerja dari lembaga Penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga langkah politik beberapa partai politik, serta keberadaan para bakal calon Kepala Daerah menjadi terkendala.
Trajektori baru tetap akan terbuka dan dapat dilalui. Meskipun diwarnai oleh dinamika politik dan kepentingan ekonomi, jika gerakan sosial mampu beradaptasi dan menyiasati masing-masing instrumen yang ada, perubahan sosial akan tetap dapat diupayakan melalui dua trajektori sekaligus. Trajektori pertama tetap dilalui oleh aktor dan kendaraan yang sama dengan segala progresnya. Trajektori baru, dilalui dengan memanfaatkan secara tepat sistem, institusi dan aktor di dalam Pilkada. Keduanya tetap dapat bersinergi.
Hal ini sebagai kekurangan pada trajektori baru perubahan sosial, dimana ketiga instrumen yang ada belum memiliki jaminan pasti untuk dapat dimanfaatkan sepenuhnya, maka perlu didukung oleh pemenuhan beberapa kondisi. Pada wilayah ini, wawasan, kesadaran, peran aktif dan kontrol sosial dari masyarakat menjadi sangat penting.
Wawasan yang luas dan benar tentang politik dan Pilkada, berikut sistem dan mekanisme di dalamnya, akan melahirkan masyarakat melek politik. Masyarakat melihat politik bukan lagi sebagai hal kotor yang penuh dengan tipu muslihat. Harapan dan sisi positif dan progresif dari politik adalah ruang dimana kesadaran dapat direproduksi.
Kesadaran, misalnya mengenai kebutuhan terhadap pemerintahan yang baik dan benar, terhadap kehadiran seorang Kepala Daerah yang adil dan amanah, terhadap kebijakan tentang tata guna lahan yang adil sebagai ruang hidup sekaligus sumber kehidupan, terhadap krisis kronis sosial-ekologi yang harus segera diatasi, terhadap pendidikan dan taraf hidup rakyat, terhadap proteksi bagi usaha ekonomi mikro, terhadap terwujudnya harmoni sosial, dan terhadap kenyataan bahwa tidak ada satupun di dalam kehidupan sosial yang tidak politis, dibutuhkan sebagai sesuatu yang mampu menggerakkan. Kesadaran yang demikian adalah ruh bagi sebuah gerakan untuk perubahan sosial, ruh bagi pelaksanaan Pilkada bermartabat.
Pilkada adalah urusan publik, dan perubahan sosial adalah kebutuhan bersama. Maka peran aktif-partisipatoris dari seluruh komponen sosial dibutuhkan demi harapan yang akan diwujudkan. Pendidikan (education) penguatan (empowerment) dan pendampingan (advocacy) di dalam semua tahapan Pilkada menjadi sangat penting sehingga masyarakat bukan lagi sebagai pemilih yang berperan hanya saat berada di bilik suara.
Pelanggaran di dalam Pilkada, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, dan berbagai praktek ketidakadilan dan diskriminasi terhadap masyarakat, masih mewarnai kehidupan ekonomi, sosial dan politik di tanah air. Janji politik yang tak kunjung ditepati dan serangkaian program pemerintah yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, adalah contoh dari dampak kurangnya kontrol sosial. Rakyat adalah pemilik saham utama atas tanah air dan seluruh sumber-sumber kehidupan. Oleh karena itu rakyat memiliki hak dalam melakukan kontrol dan evaluasi, bahkan menarik mandat. Kontrol sosial dalam segala bentuknya, dibutuhkan demi menjamin baik pelaksanaan Pilkada maupun berjalannya pemerintahan sehingga tetap on the track.
Pilkada tahun 2017 adalah momentum bagi perubahan sosial. Momentum tersebut perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Membiarkan momentum tersebut berlalu begitu saja tanpa perjuangan berarti dari rakyat, sama halnya memberi jalan bagi pelestarian ketimpangan sosial. Menjauhkan masyarakat dari terwujudnya harapan keadilan sosial dan kesejateraan rakyat.
sumber : https://youngage.co/2016/06/bagaiman...ial-di-daerah/
0
2.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan