- Beranda
- Komunitas
- Female
- Wedding & Family
Masa IDDAH di Dalam Islam


TS
oblons
Masa IDDAH di Dalam Islam
no repost

Sebelumnya kenapa ane buat thread ini
Karena ane terinspirasi dari sebuah sinetron yg menurut ane lumayan bagus yah ,dari pada nonton tayangan yg gk mendidik jadi ane lebih suka nonton ini ma keluarga ane

taukah kalian bahwa habis cerai, seorang istri dalam islam harus melakukan masa iddah .
Apan sih masa iddah yuk kita tkp biar ngerti
IDDAH
Iddah yaitu masa menantinya yang wajibkan atas permpuan yang di ceraikan ( cerai hidup atau cerai mati ) gunanya supaya diketahui kandunganya berisi atau tidak, Perempuan yg ditinggalkan suaminya adakalanya hamil ada kalanya tidak.
1. Perempuan yang hamil iddah nya sampai dengan lahirnya anak yg dikandung, baik cerai mati atau cerai hidup.
ALLAH S.W.T berfirman
‘’ Perempuan-perempuan yang mengandung , iddah mereka sampai melahirkan anak yang dikandungnya’’ Q.S At Thalaq 4
2. Permpuan yg tidak hamil, dari yg cerai hidup atau cerai mati
a. Cerai mati masa iddahnya 4 bulan 10 hari
ALLAH S.W.T berfirman
‘’ orang orang yg meniggal dunia diantara kamu ,sedang mereka meninggalkan istri (janda) hendaklah istri-istri itu ber iddah (menanti dengan tidak kimpoi ) 4 bulan 10 hari lamanya’’
Q.S Al baqarah 234
b. Cerai Hidup ,perempuan yg di ceraikan oleh suaminya, klo masi haid Iddah nya 3 kali suci
AllAH S.W.T berfirman
‘’ Permuan-perempuan yg di thalaq(cerai) hendaklah mereka ber iddah ( menanti tidak kimpoi lagi ) tiga kali suci “ Q.S Al Baqarah 228
Dan bagi yang tidak haidh lagi iddah nya 3 bulan
Atau pun istri yang diceraikan suami nya sebelum di campurinya , tidak ada masa iddah nya.
Hak Permpuan dalam masa Iddah
1. perempuan yang taat dlm iddah rajiyah , berhak menerima dari yg menthalaq nya ( mantan suami ) tempat tinggal ,pakaian, dan belanja terkecuali istri yg durhaka tidak berhak menerima apa-apa
2.perempuan yang dalam iddah bain , kalo mengandung ia berhak jg akan kediaman ,nafkah dan pakaian
3.iddah bain yang tidak hamil , baik iddah bain dengan thalaq tebus maupun dengan thalaq tiga, merekaa hanya berhak tempat tinggal
Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil tidak berhak nafkah dan tempat tinggal
4.yang iddah wafat , maka mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung , karena anak yang dalam kandunganya telah mendapat hak pusaka dari suami yang meninggal itu
HIKMAH ‘IDDAH
Para ulama memberikan keterangan tentang hikmah pensyariatan masa ‘iddah, diantaranya:
1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.
2. Syariat Islam telah mensyariatkan masa ‘iddah untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.
3. Masa ‘iddah disyari’atkan untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan.
4. Masa ‘iddah disyari’atkan agar kaum pria dan wanita berpikir ulang jika hendak memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus perceraian.
5. Masa ‘iddah disyari’atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.
Sumber : Fiqih Islam
jadi gimana para kaskuser menanggapi masa iidah ini
karena ane lihat para istri yang di cerai kadang gk mengikuti masa iidah itu sendiri
ada yg baru dua bulan cerai dah kimpoi lagi bahkan belum lama cerai dah kimpoi lagi


Makasih Atas kesediannya membaca tulisan ane . dan juga ane minta maaf apa bila ada kesalahan kata karena ane adalah manusia yang tak luput dari salah

Hargailah usaha ts yang telah mebuat thread ini dengan komentar , saran , atau kritik anda agar ts bisa lebih baik lagi dalam membuat trit,
Dan ane disini cuma ingin berbagi kebaikan di bulan penuh berkah ini karena berbagi itu indah





Rarashasha dan tata604 memberi reputasi
2
3.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan