- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bang lpul Dibidik KPK Jadi Tersangka Suap Panitera PN Jakut


TS
si.tamfan
Bang lpul Dibidik KPK Jadi Tersangka Suap Panitera PN Jakut
Quote:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium uang suap sebesar Rp250 juta yang diberikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bersumber dari Saipul Jamil selaku terdakwa pelecehan seksual.
Bang Ipul -sapaan akrab Saipul Jamil- kini dalam bidikan lembaga antirasuah untuk dijerat menjadi tersangka. KPK berencana memeriksa Bang Ipul terlebih dahulu.
"Nanti penetapan tersangkanya. Nanti penyidik akan melakukan pemerisaan dulu kepada yang bersangkutan, akan kordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Menurut Basaria, uang suap yang diberikan oleh penasihat hukum Saipul, Bertha Natalia kepada Rohadi itu dilakukan lantaran penyayi dangdut itu menginginkan putusan ringan atas perkara yang menjeratnya.

"Menginginkan pengurangan hukuman. Hasilnya putusan tiga tahun, dan pasal yang diberikan yakni 292 KUHP,"tukasnya.
Saiful dituntut tujuh tahun penjara denda Rp100 juta. Dia didakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP juncto pasal 292 KUHP. Namun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim hanya memvonis Saipul tiga tahun penjara.
Saat ini, KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Mereka berempat diduga melakukan suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil yang disidang di PN Jakarta Utara.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fmi)
http://news.okezone.com/read/2016/06...n-jakut?page=2
bang ipul kemakan omongan yg enih kyknya..

Quote:
Divonis 3 Tahun Bui, Saipul Jamil: Allah yang Akan Membalas
Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya angkat suara setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Tak bisa dipungkiri, Ipul, sapaan akrab Saipul mengaku bersedih.
"Sedih pasti sedih. Pengennya sih langsung pulang hari ini, tapi nggak bisa. Jadi kita terima aja," katanya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Terkait apa langkah hukum selanjutnya, duda Dewi Perssik ini mengaku belum tahu. Di dalam ruang sidang, kausa hukum Ipul menyatakan masih pikir-pikir apakah naik banding atau tidak.
"Masih pikir-pikir, Buat saya tuh orangnya selalu nerima. Justru dengan menerima, Allah yang akan membalasnya," ujarnya.
Ipul menjadi terdakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap lelaki berinisial DS. Vonis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara.
http://www.suara.com/entertainment/2...-akan-membalas
Suara.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya angkat suara setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Tak bisa dipungkiri, Ipul, sapaan akrab Saipul mengaku bersedih.
"Sedih pasti sedih. Pengennya sih langsung pulang hari ini, tapi nggak bisa. Jadi kita terima aja," katanya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Terkait apa langkah hukum selanjutnya, duda Dewi Perssik ini mengaku belum tahu. Di dalam ruang sidang, kausa hukum Ipul menyatakan masih pikir-pikir apakah naik banding atau tidak.
"Masih pikir-pikir, Buat saya tuh orangnya selalu nerima. Justru dengan menerima, Allah yang akan membalasnya," ujarnya.
Ipul menjadi terdakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap lelaki berinisial DS. Vonis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara.
http://www.suara.com/entertainment/2...-akan-membalas
0
2.1K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan