everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Ini Fakta-fakta Mengejutkan di Sidang Jessica
Ini Fakta-fakta Mengejutkan di Sidang Jessica
2016/06/16 09:45:58 WIB



Jakarta - Jessica Kumala Wongso duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang perdana, jaksa membacakan dakwaan terhadap Jessica dengan mengungkap fakta-fakta di balik kematian Wayan Mirna Salihin usai minum kopi.

Jaksa Ardito Muwardi menyebut motif Jessica membunuh Mirna karena sakit hati kepada Mirna karena dinasihati agar putus dari kekasih hatinya yang kasar dan pemakai narkoba.

Jessica disebut jaksa merencanakan pembunuhan dan mengajak Mirna bertemu di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Menurut Jaksa, Jessica mengatur sedemikian rupa posisi benda-benda di atas meja agar aksinya menaburkan racuan sianida ke kopi Mirna tertutupi. Salah satu yang dipakai sebagai 'penutup' adalah 3 paper bag berisi sabun.

Jaksa menuturkan, Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Saat pertemuan itu, Mirna sempat 'protes' kepada Jessica yang telah memesankannya Vietnamesse Ice Coffee (VIC) terlebih dahulu untuknya. Mirna selanjutnya mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut. Ia akhirnya meninggal.

Namun dakwaan Jaksa langsung ditepis Jessica melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Jessica menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak masuk akal. Untuk menanggapi eksepsi Jessica, jaksa meminta waktu seminggu dan sidang dilanjutkan pada Selasa 21 Juni 2016.

Berikut 5 kisahnya:

1. Sakit hati diminta Mirna Putus

Jaksa menyebut Jessica sakit hati kepada Mirna karena Mirna pernah menegur Jessica agar putus dari pacarnya.

"Sekitar pertengahan 2015, Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga Mirna menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016).

"Ucapan Mirna tersebut ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan Mirna," jelasnya.

Di masa selanjutnya, Jessica kemudian putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa yang membuatnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Australia. Hal tersebut membuat Jessica semakin merasa sakit hati dengan Mirna.

"Membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna," ujar jaksa Ardito.

2. Gerak-gerik mencurigakan Jessica

Dalam dakwaan tersebut terdapat gerak-gerik Jessica yang tiba-tiba meletakkan paper bag di atas meja.

"Setelah mengamati keadaan Restoran Olivier, sebagai persiapan selanjutnya untuk menghilangkan nyawa korban Mirna, kemudian terdakwa meninggalkan Restoran Olivier menuju ke toko Bath And Body Works, Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sesampainya di toko tersebut Terdakwa membeli 3 (tiga) buah sabun dan meminta kepada Saksi Tri Nurhayati selaku karyawati toko Bath And Body Works, agar masing - masing sabun tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam 3 paper bag," tutur jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (15/6/2016).

Kemudian sekitar pukul 16.14 WIB, Jessica kembali ke restoran dan menenteng 3 paper bag tersebut. Jessica kemudian diantar oleh saksi bernama Cindy ke non smoking area dan dia sengaja pilih meja nomor 54 berupa sofa setengah lingkaran.

"Membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup walaupun masih terdapat meja 33, 34 dan 35 berupa tempat duduk kursi dengan area terbuka yang masih kosong pada area tidak merokok," imbuh Ardito.

Setelah itu Jessica langsung memesan minuman dan membayarnya di kasir. Dia berjalan menuju kasir dengan menengok dan memperhatikan sekitar.

Jaksa menyebut, setelah minuman datang, Jessica kemudian,"menyusun 3 paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi minuman Vietnamesse Ice Coffee tidak terlihat."

3. Protes Mirna Soal Pesanan Kopi

Mirna sempat mempertanyakan kenapa Jessica memesankan Vietnamesse Ice Coffee (VIC) untuknya.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jessica yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016).

"Oh, ya ampun untuk apa pesen dulu, maksud gue nanti aja pesennya, pas gue datang.. thank you udah dipesenin," tutur Jaksa Ardito menirukan ucapan Mirna.

Mirna dalam grup Whatsapp yang terdiri dari dirinya, Jessica, Hani, dan Vera, memang sempat menyampaikan bahwa ia suka dengan minuman Vietnamesse Ice Coffee (VIC). Jessica kemudian berinisiatif memesankan Mirna VIC berdasar percakapan tersebut.

"Kemudian Mirna mengambil gelas berisi VIC yang telah dimasukkan racun NaCN oleh terdakwa dengan posisi sedotan telah berada di dalam gelas lalu mengaduk sebentar kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimasukkan racun NaCN menggunakan sedotan," ujar Ardito.

"Setelah Mirna meminum VOC dimaksud, seketika korban Mirna bereaksi dengan berekasi 'gak enak banget, this is awful' sambil mengibas-ibaskan tangannya di depan mulut akibat timbulnya rasa panas yang menyengat," jelasnya.

Beberapa saat kemudian Mirna pingsan dalam keadaan duduk dengan pososo kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang. Setelah dibawa ke RS Abdi Waluyo, nyawanya tak tertolong.

4. Jessica Tolak Cicipi Kopi

Hani melihat Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang dipesankan Jessica untuk Mirna tampak kekuningan. Tak lama, Mirna langsung pingsan dan kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal setelah meminum kopi tersebut.

"Setelah Mirna meminum VIC dimaksud, seketika korban Mirna bereaksi dengan berekasi 'gak enak banget, this is awful' sambil mengibas-ibaskan tangannya di depan mulut akibat timbulnya rasa panas yang menyengat," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, saat membacakan surat dakwaan Jessica yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016).

Mirna lantas meminta Jessica mencicipi kopinya, namun Jessica menolak. Justru Hani yang kemudian mencicipi sedikit dan langsung meletakannya kembali.

"Mirna menyodorkan minuman VIC tersebut kepada terdakwa untuk dicicipi namun ditolak oleh terdakwa," ujar jaksa Ardito.

"Melihat kondisi tersebut, Hani justru berinisiatif mencium dan mencicipi VIC yang telah dimasukkan NaCN dan dirasakan pahit, sedikit panas di lidah serta pedas sehingga VIC tersebut langsung diletakkan kembali di atas meja 54," jelasnya.

Hasil pemeriksaan forensik menyatakan Mirna tewas disebabkan oleh racun Sianida yang ada di dalam kopi yang ia minum. Jumlah racun sianida yang ditemukan di VIC yang diminum Mirna yakni 298 mg. Jumlah ini jauh lebih besar dari Lethal Dosis (LDIo) sianida (NaCN) untuk manusia dengan bobot 60 kg yang hanya 171,42 mg.

"Atas dasar itu dr Arief Wahyono, Sp.F dan dr Slamet Poernomo, Sp.F, DFM selaku ahli Kedokteran forensik yang melakukan pemeriksaan VeR terhadap Mirna menyimpulkan bahwa penyebab kematian Mirna adalah karena sianida (NaCN) yang jauh lebih besar dari lethal dosis sehingga menyebabkan erosi lambungnya," papar Jaksa Ardito.

5. Pasal Pembunuhan Berencana

Jessica didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (15/6/2016), Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam daerah hukum PN Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa Ardito.

"Perbuatan terdakwa jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas jaksa.

Sumber

Motif pembunuhannya kurang greget, sepele sih, ...tapi entahlah kalau soal kejiwaan si J yg memang bermasalah. emoticon-Bingung
Diubah oleh everesthome 16-06-2016 04:11
0
10.1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan