
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pembelian lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, KPK seolah-olah telah melecehkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Karena ini menyangkut kinerja dari BPK. Kalau BPK hasil audit investigasi dianggap salah dan kemudian ini bisa diabaikan (KPK), saya kira ini akan menjadi preseden buruk juga di dalam sistem audit kita," ujar Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, Fadli berharap Komisi III DPR juga memanggil BPK untuk menanyakan hasil audit RS Sumber Waras.
"Jadi ini saya kira tentu belum selesai jadi kita lihat nanti pendapat dari BPK dan juga bagaimana bukti-bukti yang ada," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR mengatakan, KPK tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Dari hasil tersebut, KPK tidak akan meningkatkan status proses hukum tersebut ke tahap penyidikan.
Agus juga menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Di antaranya, ahli dari Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. Hasilnya, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Bakal lebih panjang, ayo panggil BPK dan minta bukti2nya biar lebih gamblang buat masyarakat, dari logika sederhana selama ini BPK memang tdk profesional dalam tugasnya terutama dlm menentukan obyek dan time frame peristiwanya