- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembunuhan Sadis Eno, Ini Pembelaan Kuasa Hukum RA


TS
infonitascom
Pembunuhan Sadis Eno, Ini Pembelaan Kuasa Hukum RA

Sidang kasus pembunuhan sadis Eno Farihah (18) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini mendengarkan eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa RA (16) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Seperti biasanya sidang digelar secara tertutup. Eksepsi RA dibacakan kuasa hukumnya J Slamat Tambunan di depan Majelis Hakim yang dipimpin RA Suharni, dengan hakim anggota Tuty Haryati dan Ely Nuryasmin.
Dalam nota pembelaan tersebut, kuasa hukum menjelaskan 3 faktor yang menjadi dasar pembelaan. Pertama JPU dinilai gagal membuktikan dakwaan pembunuhan dan pemerkosan Eno dilakukan oleh RA. Hal itu bisa dilihat dari keterangan saksi mahkota yang mencabut BAP yang menyatakan kenal dengan RA.
"Hal itu bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi, karena dari semua saksi yang dihadirkan hanya dua saksi mahkota, di mana salah satunya mencabut keterangan terkait BAP yang dikatakan oleh pihak kepolisian," kata Slamat saat ditemui di luar ruang sidang, Senin (13/6/2016).
Saksi tersebut dengan jelas menyatakan kliennya ini tidak bersalah. Di dalam persidangan kuasa hukum juga berulang kali meminta bukti percakapan antara RA dan Eno. Selain itu, pihakny ajuga meminta data forensik yang mengatakan adany air liur berbentuk gigi RA di bagian tubuh korban.
“Kami meminta agar para dokter dihadirkan. Namun sampai saat ini, semua tidak bisa dikabulkan oleh jaksa," jelasnya.
Faktor ke 2terkait keterangan saksi yang pernah melihat RA berboncengan sepeda motor dengan Eno. Keterangan ini lagi-lagi terbantahkan dengan keterangan 4 saksi lain.
“Faktor ke 4, sampai dengan saat ini kami sangat menyayangkan tidak adanya perhatian Komnas Perlindungan Anak mendampingi RAL. Mengingat pelaku masih anak-anak. RAL mempunyai hak edukasi, namun dalam kasus ini tidak ada sama sekali perhatian dari pihak Komnas Perlindungan Anak," tegasnya.
Sementara itu, alasan JPU menuntut 10 tahun RA karena melanggar Pasal 340 ayat 1 junto 55, kemudian UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Hal yang memberatkan RA dalam kasus ini adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, menghilangkan nyawa seseorang, dan perbuatannya yang tergolong sadis. Selain itu, tindakan terdakwa juga membuat orang tua Eno merasa kehilangan anaknya
“Pertimbangan lain mengapa RA dituntut 10 tahun penjara karena berdasarkan Pasal 81 ayat 6, apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak, maka ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup yang dikenakan paling lama 10 tahun penjara,” ujar Kajari Tangerang, Edyward Kaban.
Selain itu, fakta persidangan dan hasil pemeriksaan juga telah membuktikan terdakwa melanggar Pasal 340. “Maka dari itu JPU menuntut 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...hukum-ra/17008
Masih bisa diringaninkah hukumannya pembunuhannya kan ga sadis




0
851
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan