- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ Udah PASTI gan kayaknya ] Pengamat Nilai Budi Gunawan Sudah Penuhi Syarat


TS
v1ruz
[ Udah PASTI gan kayaknya ] Pengamat Nilai Budi Gunawan Sudah Penuhi Syarat
INILAHCOM, Jakarta - Wakapolri Komjen Budi Gunawan dinilai memenuhi semua syarat yang ditetapkan undang-undang (UU) untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri.
"Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan," katanya, Minggu (12/6/2016).
Pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan.
Artinya, dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi. Dari sisi jenjang karier, Presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian.
Saat ini ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke Presiden yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.
Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri.
"Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut," ujarnya.
Ketika ditanya penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, Margarito mengatakan, tidak seutuhnya hal itu benar. Karena syarat menjadi calon Kapolri sudah ditentukan oleh UU.
"Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU," jelasnya.
Selain persoalan UU, ujar Margarito, Budi Gunawan merupakan sosok yang kerap disebut-disebut dan dinilai tepat oleh para anggota DPR dan DPD RI untuk menduduki pucuk pimpinan institusi berseragam warna cokelat itu.
"Jika fakta hukum dan politiknya sudah demikian, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak menunjuk BG sebagai satu-satunya calon kapolri," tambahnya
Sementara itu, pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, proses pergantian Kapolri sejak era reformasi selalu gaduh.
Setelah keluar dari ABRI, polisi langsung ditempatkan di bawah presiden. Dan presiden pun harus minta persetujuan DPR sebelum menetapkan seseorang menjadi Kapolri. Di sinilah mulai terjadi kegaduhan.
"Proses itu sebenarnya bisa dihilangkan dengan kembali ke Wanjakti dan presiden tinggal menetapkan saja. Toh Wanjakti yang mengetahui rekam jejak calonnya," tandasnya. [rok]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/deta....SpSBilPi.dpuf
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri.
"Presiden Joko Widodo dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan," katanya, Minggu (12/6/2016).
Pasal 11 Ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan.
Artinya, dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi. Dari sisi jenjang karier, Presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian.
Saat ini ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke Presiden yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.
Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri.
"Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut," ujarnya.
Ketika ditanya penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, Margarito mengatakan, tidak seutuhnya hal itu benar. Karena syarat menjadi calon Kapolri sudah ditentukan oleh UU.
"Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU," jelasnya.
Selain persoalan UU, ujar Margarito, Budi Gunawan merupakan sosok yang kerap disebut-disebut dan dinilai tepat oleh para anggota DPR dan DPD RI untuk menduduki pucuk pimpinan institusi berseragam warna cokelat itu.
"Jika fakta hukum dan politiknya sudah demikian, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak menunjuk BG sebagai satu-satunya calon kapolri," tambahnya
Sementara itu, pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, proses pergantian Kapolri sejak era reformasi selalu gaduh.
Setelah keluar dari ABRI, polisi langsung ditempatkan di bawah presiden. Dan presiden pun harus minta persetujuan DPR sebelum menetapkan seseorang menjadi Kapolri. Di sinilah mulai terjadi kegaduhan.
"Proses itu sebenarnya bisa dihilangkan dengan kembali ke Wanjakti dan presiden tinggal menetapkan saja. Toh Wanjakti yang mengetahui rekam jejak calonnya," tandasnya. [rok]
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/deta....SpSBilPi.dpuf
Spoiler for Penampakan:
0
1.5K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan