Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

foxbattAvatar border
TS
foxbatt
Jaksa Agung Tegaskan Hukuman Kebiri Tetap Berjalan Tanpa IDI
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan hukuman kebiri tetap akan diberlakukan terhadap pelaku kejahatan seksual meski mendapat penolakan eksekusi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Prasetyo, IDI merupakan lembaga profesi dan tidak berarti mewakili sikap semua dokter di Indonesia. Penegak hukum, kata dia, dalam hal ini cukup berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Saya pikir tidak semua dokter tidak setuju (kebiri) dan saya pikir Menkes sudah setuju," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/6).

Prasetyo menegaskan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah ditetapkan dan disetujui Presiden dalam perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketidaksetujuan IDI untuk mengeksekusi kebiri dengan kimia menurutnya berkaitan dengan profesi yang mereka jalankan. IDI sendiri menolak hukum kebiri kimia karena dinilai tidak sesuai dengan sumpah profesi yang dilakukan oleh dokter.

"IDI berbicara SARA karena pengalaman, profesi. Tapi kan peraturannya sudah diatur undang-undang. Begitu juga kalau dokter melakukan kejahatan, ya dihukum juga," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap masyarakat tidak hanya menyoroti pelaku yang akan dieksekusi kebiri, namun juga harus memandang para korban dari para pelaku kejahatan seksual tersebut.

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah berkukuh hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual layak untuk diterapkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan menegaskan peraturan tersebut sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi.

"Sudah menimbang masukan ahli kesehatan dan juga ahli lainnya. Saya rasa itu tidak masalah," ujar Yasonna (30/5).

Eksekusi kebiri yang diterapkan dalam hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang tidak mengebiri secara permanen, melainkan kebiri secara kimia yang efeknya hanya melumpuhkan sementara.

Suntik kebiri kimia dilakukan untuk menekan hormon testosteron dengan jangka waktu tertentu yang diberlakukan sesuai tindak kejahatan tersangka.

Bagaimanapun, hukuman kebiri dengan cara kimia itu mendapat penolakan dari IDI selaku lembaga profesi kedokteran. Hukuman dengan cara mengebiri pelaku kejahatan dianggap melanggar sumpah profesi dokter.

"Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan," ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dr Prijo Sidipratomo seperti dikutip detikcom dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, kemarin.


Udah dapet ultimatum n jaminan dr presiden n jaksa agung masih aja nawar2 perintah. Payah nih IDI, IDI gda guna, bubar aja. Pake aja dokter polisi/dokter militer sekalian, biar lgs koit itu pemerkosa.

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20160610162239-12-137275/jaksa-agung-tegaskan-hukuman-kebiri-tetap-berjalan-tanpa-idi/
0
1.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan