- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Oknum Polisi kota Batu, lecehkan seorang gadis remaja


TS
pakakilmochtar
Oknum Polisi kota Batu, lecehkan seorang gadis remaja
Ketika negara menabuh genderang perang dengan para pelaku pemerkosaan, salah satu polisi yg tugas di kota batu malah melecehkan seorang gadis remaja, miris memang sosok aparat negara yg harusnya melindungi warga namun kenyataanya malah menjadi sosok yang memalukan. Miris dengan keadaan yg spt ini, semoga ini menjadi perhatian bagi Kapolri, juga bapak Presiden. Semoga tidak semakin banyak polisi yg seperti ini.
MALANGVOICE – Korban pelecehan seksual oleh oknum Satlantas Polres Batu, DSN (17), mengaku sempat dimasukkan ke salah satu ruang sendirian di Pos Polisi Alun-alun Batu. Ia disandera, sementara temannya disuruh keluar.
“Saya dipaksa tapi nggak mau, katanya ‘masa nggak mau disayang sama polisi, ayo ikut,’. Nggak sempat pegang-pegang, hanya kata-kata saja,” jelas DSN kepada wartawan, di sela-sela penyelesaian kasus itu, beberapa menit lalu.
Sementara teman korban, Gusti Fajar Rudin (21), menceritakan, waktu itu ia ditilang karena hanya membawa foto kopi STNK dan tidak membawa SIM. Sehingga ia didenda Rp 250 ribu.
“Katanya dia bisa bantu kami, syaratnya teman cewek saya dibawa dia. Karena kalau tilangnya sidang di tempat Rp 250 ribu, kalau di pengadilan bisa sampai Rp 500 ribu. Tapi saya tetap nggak mau,” jelas Gusti.
Bahkan ia juga sempat hendak diberi uang sampai Rp 1 juta, jika si cewek boleh dibawa. Karena tidak berhasil, Gusti lalu hendak dipinjami uang Rp 50 ribu oleh oknum agar mencari uang tilang ke Malang, tapi tetap meninggalkan DSN di sana.
Gusti pun ngotot tetap harus pulang bersama temannya. Sehingga ia pun bisa membawa DSN keluar dan mencari pinjaman uang, kemudian ke Malang menggunakan kendaraan umum.
“Nggak sampai satu jam kami pulang. Itu kejadiannya Sabtu (4/6) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, tilangan di Jalan Semeru, dan pulang pukul 15.00 WIB bisa pulang,” tandasnya.
MALANGVOICE – Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menegaskan, Propam sudah melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Satlantas. Jika terbukti, pelaku Brigadir EN bakal disidang disiplin atau sidang kode etik.
“Kami sudah bicarakan, dengan mediasi dari Pak Tedja, bahwa ada dugaan pelecehan oleh oknum Satlantas. Kapolres sudah menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara maksimal,” ungkap Waluyo kepada wartawan, beberapa menit lalu.
Dikatakan, institusi Polri tidak akan segan menindak jika ada anggota melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran pidana seperti dugaan pelecehan seksual, maka anggota bisa disidang disiplin atau kode etik, sesuai temuan penyelidikan nanti.
“Pelaku tadi juga sudah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban, sekarang tugas kami untuk memprosesnya secara hukum,” tandas Waluyo.
Disinggung apakah Brigadir EN bakal dinonaktifkan sementara waktu, sampai keluar putusan, Waluyo belum menjawab tegas. “Itu tergantung keputusan saat penyelidikan,” tutupnya.
Sementara Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Tedja Buwana, mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Propam yang ditunjuk sebagaimana hasil mediasi.
“Iya ini memang manusiawi, sayangnya terjadi pada oknum anggota dan berimbas pada anak kami yang masih sekolah,” tuturnya, usai mediasi.
Namun Tedja mengaku telah mengajarkan kepada korban dan temannya untuk memiliki sifat pemaaf jika sudah ditangani dengan baik.
“Tidak boleh ada dendam, harus memaafkan. Selanjutnya kami serahkan ke mekanisme internal Polri,” tandasnya.
Semoga kasus ini tidak hilang begitu saja, perlu ketegasan dari semua petinggi Polri.
Sumber: malangvoice.com
MALANGVOICE – Korban pelecehan seksual oleh oknum Satlantas Polres Batu, DSN (17), mengaku sempat dimasukkan ke salah satu ruang sendirian di Pos Polisi Alun-alun Batu. Ia disandera, sementara temannya disuruh keluar.
“Saya dipaksa tapi nggak mau, katanya ‘masa nggak mau disayang sama polisi, ayo ikut,’. Nggak sempat pegang-pegang, hanya kata-kata saja,” jelas DSN kepada wartawan, di sela-sela penyelesaian kasus itu, beberapa menit lalu.
Sementara teman korban, Gusti Fajar Rudin (21), menceritakan, waktu itu ia ditilang karena hanya membawa foto kopi STNK dan tidak membawa SIM. Sehingga ia didenda Rp 250 ribu.
“Katanya dia bisa bantu kami, syaratnya teman cewek saya dibawa dia. Karena kalau tilangnya sidang di tempat Rp 250 ribu, kalau di pengadilan bisa sampai Rp 500 ribu. Tapi saya tetap nggak mau,” jelas Gusti.
Bahkan ia juga sempat hendak diberi uang sampai Rp 1 juta, jika si cewek boleh dibawa. Karena tidak berhasil, Gusti lalu hendak dipinjami uang Rp 50 ribu oleh oknum agar mencari uang tilang ke Malang, tapi tetap meninggalkan DSN di sana.
Gusti pun ngotot tetap harus pulang bersama temannya. Sehingga ia pun bisa membawa DSN keluar dan mencari pinjaman uang, kemudian ke Malang menggunakan kendaraan umum.
“Nggak sampai satu jam kami pulang. Itu kejadiannya Sabtu (4/6) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, tilangan di Jalan Semeru, dan pulang pukul 15.00 WIB bisa pulang,” tandasnya.
MALANGVOICE – Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menegaskan, Propam sudah melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Satlantas. Jika terbukti, pelaku Brigadir EN bakal disidang disiplin atau sidang kode etik.
“Kami sudah bicarakan, dengan mediasi dari Pak Tedja, bahwa ada dugaan pelecehan oleh oknum Satlantas. Kapolres sudah menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara maksimal,” ungkap Waluyo kepada wartawan, beberapa menit lalu.
Dikatakan, institusi Polri tidak akan segan menindak jika ada anggota melakukan pelanggaran. Apalagi pelanggaran pidana seperti dugaan pelecehan seksual, maka anggota bisa disidang disiplin atau kode etik, sesuai temuan penyelidikan nanti.
“Pelaku tadi juga sudah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban, sekarang tugas kami untuk memprosesnya secara hukum,” tandas Waluyo.
Disinggung apakah Brigadir EN bakal dinonaktifkan sementara waktu, sampai keluar putusan, Waluyo belum menjawab tegas. “Itu tergantung keputusan saat penyelidikan,” tutupnya.
Sementara Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Tedja Buwana, mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Propam yang ditunjuk sebagaimana hasil mediasi.
“Iya ini memang manusiawi, sayangnya terjadi pada oknum anggota dan berimbas pada anak kami yang masih sekolah,” tuturnya, usai mediasi.
Namun Tedja mengaku telah mengajarkan kepada korban dan temannya untuk memiliki sifat pemaaf jika sudah ditangani dengan baik.
“Tidak boleh ada dendam, harus memaafkan. Selanjutnya kami serahkan ke mekanisme internal Polri,” tandasnya.
Semoga kasus ini tidak hilang begitu saja, perlu ketegasan dari semua petinggi Polri.
Sumber: malangvoice.com
0
1.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan