- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Walikota Bogor Terjebak Permainan Pimpinan DPRD


TS
bibir.mer
Walikota Bogor Terjebak Permainan Pimpinan DPRD
Quote:
BOGOR (Pos Kota) – Sengketa pembebasan lahan Jambu Dua milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong bergulir ke pengadilan, karena ada potensi kerugian negara sebesar Rp28 milyar. Pasalnya, harganya sudah disepakati antara pimpinan DPRD Kota Bogor dan Pemkot Rp17,5 miliar.
Namun saat pembayaran, Walikota Bima Arya menanda tangani perintah membayar senilai Rp43,1 M. Penggelembungan angka ini, setelah ada pertemuan lanjutan di Balaikota usai rapat di gedung dewan yang sudah mencapai angka sepakat.
Pada persetujuan angka pembayaran Rp17,5 M, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono ikut menanda tangani. Namun, di dokumen berikut yang berisi perintah membayar senilai Rp43,1 M, hanya Walikota Bima Arya yang tanda tangan, sementara Untung Maryono tidak ikut menadatangani.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat teras Pemkot Bogor. Mereka yang sudah dimintai keterangan adalah, Walikota Bogor DR Bima Arya, Wakil Walikota, Usmar Hariman dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarif Hidayat.
Nama tiga pejabat teras kota hujan ini, kerap disebut jaksa dalam surat dakwaan pada sidang perdana, Senin (30/5) lalu. Praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso, S.H mengaku, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Sugeng yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia LMPP mengatakan, kasus Jambu Dua ini terjadi, karena Walikota Bima Arya terjebak dalam permainan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.
Sugeng menegaskan, pada tanggal 5/11 2016 DPRD melakukan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jabar terkait persetujuan Dewan terhadap RAPBDP (Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.324 -31 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang perubahan APBD Kota Bogor TA 2014 Menjadi PERDA) .
Hasil evaluasi Gubernur Jabar terdapat dana hasil pajak sebesar Rp 35.8 milyar. Dari dana hasil pajak ini, Untung Maryono selaku Ketua DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor mengusulkan Rp31,997 milyar digunakan untuk pembelian lahan Angkahong.
Berdasarkan usul ini, maka alokasi anggaran untuk lahan jambu dua menjadi Rp49, 2 milyar. “Jadi selain usulan penambahan alokasi dana Jambu Dua, terdapat juga usulan anggaran lain yaitu hibah untuk Polres Bogor Kota, pembelian mobil Ketua DPRD senilai Rp 769. 500.000 dan pembelian 4 mobil untuk Ketua Fraksi DPRD sebesar Rp 1.040.050.000 serta pembelian mobil jeep pada bagian umum,” kata Sugeng.
Atas pembahasan Evaluasi Gubernur Jawa Barat ini, DPRD Kota Bogor menerbitkan SK Pimpinaan DPRD Kota Bogor No. 903-13 tahun 2014 tentang persetujuan penyempurnaan terhadap rancangan Perda Kota Bogor tentang perubahan APBD Kota Bogor TA 2014 dan rancangan peraturan Walikota Bogor tentang perubahan APBD TA 2014.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, tertanggal 5/11- 2014, lalu di tuangkan dalam surat keputusan pimpinan dewan terkait pembebasan lahan untuk relokasi PKL Jalan MA Salmun masih tertulis RP 17.5 Milyar.
Pada tanggal 6 November 2014, Perda No 7 Tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 yang ditandatangani Walikota, tertera anggaran pembelian lahan senilai Rp 49,2 milyar.
Pada tanggal 17 November 2014 peraturan Walikota Bogor No. 38 Tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 dana pembelian lahan Angkahong naik menjadi Rp49,2 milyar.
“Usulan pengadaan anggaran untuk lahan jambu dua diajukan Pemkot Bogor melalui TAPD kepada dewan. Usulan TAPD didukung Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD. Ada tambahan alokasi dari dana pajak bagi hasil sebesar Rp31,997 milyar, sehingga menambahkan anggaran semula dialokasikan Rp 17, 5 milyar menjadi Rp49,2 milyar,”papar Sugeng.
Dalam perjalanannya, entah sengaja atau satu kelalaian, pimpinan DPRD Kota Bogor, membahas perubahan RAPD TA 2014.
Surat keputusan pimpinan DPRD yang ditanda tangani Ketua DPRD Untung Maryono pada anggaran pengadaan lahan tidak berubah yakni Rp17, 5 milyar.
Sementara Walikota berpatokan pada hasil rapat TAPD dan Banggar dimana pimpinan dewan setuju ada penambahan Rp31, 996 milyar. Bahkan, Walikota menanda tangani Perda No 7 TA 2014 tentang perubahan APBD dan Keputusan Walikota no. 38 tahun 2014 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014 dimana didalamnya terdapat anggaran pengadaan lahan untuk relokasi PKL senilai Rp49, 2 milyar.
Kasus ini lalu bergulir hingga kejaksaan menetapkan HYP, IG, RNA dan KHA sebagai tersangka dan kini di dakwa di PN Tipikor. (yopi/win)
Namun saat pembayaran, Walikota Bima Arya menanda tangani perintah membayar senilai Rp43,1 M. Penggelembungan angka ini, setelah ada pertemuan lanjutan di Balaikota usai rapat di gedung dewan yang sudah mencapai angka sepakat.
Pada persetujuan angka pembayaran Rp17,5 M, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono ikut menanda tangani. Namun, di dokumen berikut yang berisi perintah membayar senilai Rp43,1 M, hanya Walikota Bima Arya yang tanda tangan, sementara Untung Maryono tidak ikut menadatangani.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat teras Pemkot Bogor. Mereka yang sudah dimintai keterangan adalah, Walikota Bogor DR Bima Arya, Wakil Walikota, Usmar Hariman dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarif Hidayat.
Nama tiga pejabat teras kota hujan ini, kerap disebut jaksa dalam surat dakwaan pada sidang perdana, Senin (30/5) lalu. Praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso, S.H mengaku, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Sugeng yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia LMPP mengatakan, kasus Jambu Dua ini terjadi, karena Walikota Bima Arya terjebak dalam permainan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono.
Sugeng menegaskan, pada tanggal 5/11 2016 DPRD melakukan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jabar terkait persetujuan Dewan terhadap RAPBDP (Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.324 -31 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang perubahan APBD Kota Bogor TA 2014 Menjadi PERDA) .
Hasil evaluasi Gubernur Jabar terdapat dana hasil pajak sebesar Rp 35.8 milyar. Dari dana hasil pajak ini, Untung Maryono selaku Ketua DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor mengusulkan Rp31,997 milyar digunakan untuk pembelian lahan Angkahong.
Berdasarkan usul ini, maka alokasi anggaran untuk lahan jambu dua menjadi Rp49, 2 milyar. “Jadi selain usulan penambahan alokasi dana Jambu Dua, terdapat juga usulan anggaran lain yaitu hibah untuk Polres Bogor Kota, pembelian mobil Ketua DPRD senilai Rp 769. 500.000 dan pembelian 4 mobil untuk Ketua Fraksi DPRD sebesar Rp 1.040.050.000 serta pembelian mobil jeep pada bagian umum,” kata Sugeng.
Atas pembahasan Evaluasi Gubernur Jawa Barat ini, DPRD Kota Bogor menerbitkan SK Pimpinaan DPRD Kota Bogor No. 903-13 tahun 2014 tentang persetujuan penyempurnaan terhadap rancangan Perda Kota Bogor tentang perubahan APBD Kota Bogor TA 2014 dan rancangan peraturan Walikota Bogor tentang perubahan APBD TA 2014.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, tertanggal 5/11- 2014, lalu di tuangkan dalam surat keputusan pimpinan dewan terkait pembebasan lahan untuk relokasi PKL Jalan MA Salmun masih tertulis RP 17.5 Milyar.
Pada tanggal 6 November 2014, Perda No 7 Tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 yang ditandatangani Walikota, tertera anggaran pembelian lahan senilai Rp 49,2 milyar.
Pada tanggal 17 November 2014 peraturan Walikota Bogor No. 38 Tahun 2014 tentang perubahan APBD TA 2014 dana pembelian lahan Angkahong naik menjadi Rp49,2 milyar.
“Usulan pengadaan anggaran untuk lahan jambu dua diajukan Pemkot Bogor melalui TAPD kepada dewan. Usulan TAPD didukung Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD. Ada tambahan alokasi dari dana pajak bagi hasil sebesar Rp31,997 milyar, sehingga menambahkan anggaran semula dialokasikan Rp 17, 5 milyar menjadi Rp49,2 milyar,”papar Sugeng.
Dalam perjalanannya, entah sengaja atau satu kelalaian, pimpinan DPRD Kota Bogor, membahas perubahan RAPD TA 2014.
Surat keputusan pimpinan DPRD yang ditanda tangani Ketua DPRD Untung Maryono pada anggaran pengadaan lahan tidak berubah yakni Rp17, 5 milyar.
Sementara Walikota berpatokan pada hasil rapat TAPD dan Banggar dimana pimpinan dewan setuju ada penambahan Rp31, 996 milyar. Bahkan, Walikota menanda tangani Perda No 7 TA 2014 tentang perubahan APBD dan Keputusan Walikota no. 38 tahun 2014 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014 dimana didalamnya terdapat anggaran pengadaan lahan untuk relokasi PKL senilai Rp49, 2 milyar.
Kasus ini lalu bergulir hingga kejaksaan menetapkan HYP, IG, RNA dan KHA sebagai tersangka dan kini di dakwa di PN Tipikor. (yopi/win)
http://poskotanews.com/2016/06/08/wa...pimpinan-dprd/
Jebak menjebak udah biasa, yg menang yang ilmunya paling jago

Diubah oleh bibir.mer 08-06-2016 19:32


tien212700 memberi reputasi
1
2K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan