ronimartin614Avatar border
TS
ronimartin614
KPK Pertimbangkan Kolaborasi dengan Kejagung di Kasus La Nyalla
Perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat membuka kemungkinan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dalam penyidikan perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku bahwa belum ada pembicaraan resmi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Namun apabila nantinya Korps Adhyaksa memerlukan bantuan, maka KPK pun siap terjun langsung.

"Belum ada pembicaraan resmi dengan KPK (soal kolaborasi kasus La Nyalla). Tapi kalau dimintai bantuan, kami selalu siap membantu penegak hukum lain," ujar Syarif saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Apabila nantinya pihak kejaksaan meminta bantuan maka wadahnya melalui koordinasi dan supervisi siap melakukan hal itu. Namun Syarif mengatakan bahwa pembicaraan awal mengenai hal itu itu belum dilakukan.

"Tergantung yang meminta (bentuk bantuannya seperti apa). Wadahnya melalui koordinasi dan supervisi," ujar Syarif.

Sebelumnya Prasetyo sempat membuka kemungkinan kolaborasi tersebut. Namun hingga saat ini perkara itu masih dalam kewenangan Kejati Jatim.

"Kerja sama dan kolaborasi mungkin saja dilakukan KPK punya kewenangan hukum untuk supervisi tetapi untuk saat ini kita masih mampu selesaikan sendiri tetapi kalau di tengah jalan diperlukan kenapa tidak yang penting proses hukum berjalan. Hambatan bisa diatasi dan tentunya bisa dituntaskan," ujar Prasetyo di kantornya, 2 Juni lalu.

Perkara yang menjerat La Nyalla memang cukup menarik ketika beberapa kali hakim tunggal praperadilan selalu memenangkan permohonan La Nyalla. Namun jaksa tak mau kalah dengan selalu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.

La Nyalla sendiri saat itu selalu berada di luar negeri ketika dijerat sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan. Jaksa sempat kerepotan lantaran tidak bisa melakukan pemeriksaan pada La Nyalla.

Hingga akhirnya pada La Nyalla ditangkap pihak imigrasi Singapura (Immigration and Check Point Authority) pada Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 10.00 waktu Singapura. La Nyalla sudah overstay kurang lebih selama 40 hari di Negeri Singa tersebut.

Kini La Nyalla telah mendekam di sel Kejagung untuk 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan pada 1 Juni 2016. Meski diperiksa di Kejagung, namun perkara La Nyalla masih dalam penanganan jaksa dari Kejati Jatim

SUMBER

emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk Yaaahhhhh SI Prasetyo udah keliatan mau cari aman dia di kasus La Nyalla
malah mau minta bantuan ke KPK
untungnya om KPK cerdas, masih mau mempertimbangkan dulu tawaran si Prasetyo

Saran gue untuk KPK
janganlah ikutin ajakan bulus di Prasetyo itu
untuk nanganin bareng2 kasus La Nyalla
Bisa kebawa blunder dan Bego ntar si KPK...

Si Prasetyo ngajak KPK itu karena dia agak takut nanganin kasus La Nyalla
si La Nyalla kan sedarah dan setubuh sama pak Mahkamah Agung emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
0
531
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan