- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari


TS
aghilfath
Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari
Spoiler for KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari:
Senin, 6 Juni 2016 | 10:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan urgensi di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari.
Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melakukan verifikasi.
"Sulit untuk memahami (urgensi di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi). Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seperti dikutip Harian Kompas.
"Tetapi, nanti ada ruang konsultasi antara KPU dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama pemerintah. Ini masih akan didiskusikan," tambah Hadar.
Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.
(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)
Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.
Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.
PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.
(baca: Kekhawatiran Ahok akan Verifikasi KTP yang Gunakan Metode Sensus)
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan untuk mencegah adanya dukungan fiktif.
Ia membantah jika aturan itu dimaksudkan untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di pilkada.
Namun, menurut Hadar, apabila hal itu yang dikhawatirkan, pembatasan masa klarifikasi bukan solusi yang tepat.
"Kalau begitu kekhawatirannya, pastikan pengawas bekerja betul. Namun, tidak dibatas-batasi," ujar Hadar.
Spoiler for Verifikasi Faktual Bakal Ganggu Ahok?:
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Verifikasi Faktual Bakal Ganggu Ahok?
Jakarta - Ahok telah bulat maju lewat jalur independen, hampir satu juta KTP dukungan sudah dikumpulkan. Namun akan ada verifikasi faktual yang cukup rumit, Ahok sendiri yang menyebut bakal merepotkan.
Aturan baru itu termuat di UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2 Juni 2016. Di dalam Pasal 48 UU Pilkada, diatur bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari.
Baca juga: Begini Tahapan Verifikasi Dukungan KTP untuk Ahok dan Calon Independen Lain
Ahok melihat verifikasi faktual ini bakal menjadi masalah. Meski mengaku pasrah, namun Ahok khawatir para pendukungnya bakal dibuat repot gara-gara aturan baru itu.
"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.
Jika PPS hanya buka di hari kerja, pendukung Ahok harus cuti demi menampakkan diri di depan PPS. "Padahal ini semua terdaftar secara e-KTP, ada tanda tangan, ada pernyataan kalau kamu bohong maka kamu bisa pidana ini," kata Ahok.
Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.
"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok.
Lalu apakah aturan baru yang dibuat DPR itu bakal menganggu pencalonan Ahok lewat jalur independen?
Yang jelas, sejauh ini Teman Ahok sudah mempersiapkan semua persyaratan maju lewat jalur independen dengan rapih. KPU juga menyatakan syarat itu tidak diarahkan untuk mengganjal calon independen.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp& http://m.detik.com/news/berita/32264...al-ganggu-ahok
Aturan yg maksa dan berlawanan dg semangat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu

Diubah oleh aghilfath 06-06-2016 08:06
0
3.1K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan