- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengaruh Alkohol, Anak Gagahi Ibu
TS
dragonroar
Pengaruh Alkohol, Anak Gagahi Ibu
Quote:
Sabtu, 4 June 2016 10:36

SINGKAWANG-Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur meringkus Hk (50) warga Jalan Raya Singkawang - Bengkayang RT. 05 RW 03 Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur, Kamis (2/6) sekitar pukul 14.30 Wib karena kasus pencabulan.
Ironisnya korban merupakan ibu kandung pelaku, dimana tersangka menyetubuhi korban secara paksa.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Singkawang AKBP Sandy Alfadien Mustofa, S. Ik, M.H melalui Kasat Reskrim Akp Edy Haryanto, S.H kepada media kemarin.
Perbuatan tak pantas pelaku terjadi Rabu (1/6) lalu, sekitar pukul tanggal 17.00 Wib.
Saat itu korban juga ibu kandung tersangka, saat itu korban didalam kamarnya tiba tiba menggedor pintu kamar ibunya, sewaktu pintu dibuka oleh korban, sang anak langsung mendorong korban hingga terjatuh, pada saat terjatuh korban langsung disetubuhi secara paksa. Hal ini membuat korban sakit dan melaporkan ke Polres Sungkawang.
Korban berinisial Td (71) beralamat Jalan Raya Singkawang - Bengkayang RT. 05 RW. 03 Kel. Nyarungkop Kec. Singkawang Timur.
"Dugaan pelaku melakukan karena di bawah pengaruh alkohol," ungkapnya. Atas tindakan tak pantas itu, tersangka dikenakan Pasal 385 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun, Terlapor mengunakan tangan kanan, dipengaruhi Alkohol. (har)
Sumber:pontianakpost.com/pengaruh-alkohol-anak-gagahi-ibu

SINGKAWANG-Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur meringkus Hk (50) warga Jalan Raya Singkawang - Bengkayang RT. 05 RW 03 Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur, Kamis (2/6) sekitar pukul 14.30 Wib karena kasus pencabulan.
Ironisnya korban merupakan ibu kandung pelaku, dimana tersangka menyetubuhi korban secara paksa.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Singkawang AKBP Sandy Alfadien Mustofa, S. Ik, M.H melalui Kasat Reskrim Akp Edy Haryanto, S.H kepada media kemarin.
Perbuatan tak pantas pelaku terjadi Rabu (1/6) lalu, sekitar pukul tanggal 17.00 Wib.
Saat itu korban juga ibu kandung tersangka, saat itu korban didalam kamarnya tiba tiba menggedor pintu kamar ibunya, sewaktu pintu dibuka oleh korban, sang anak langsung mendorong korban hingga terjatuh, pada saat terjatuh korban langsung disetubuhi secara paksa. Hal ini membuat korban sakit dan melaporkan ke Polres Sungkawang.
Korban berinisial Td (71) beralamat Jalan Raya Singkawang - Bengkayang RT. 05 RW. 03 Kel. Nyarungkop Kec. Singkawang Timur.
"Dugaan pelaku melakukan karena di bawah pengaruh alkohol," ungkapnya. Atas tindakan tak pantas itu, tersangka dikenakan Pasal 385 KUHP Ancaman Hukuman 12 Tahun, Terlapor mengunakan tangan kanan, dipengaruhi Alkohol. (har)
Sumber:pontianakpost.com/pengaruh-alkohol-anak-gagahi-ibu
0
2.1K
Kutip
12
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan