- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gubernur pun Bisa Keok: Ini 3 Kekalahan Ahok Melawan Warga !


TS
drslum
Gubernur pun Bisa Keok: Ini 3 Kekalahan Ahok Melawan Warga !
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi 'kuburan' bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama alias Ahok. Sejak awal tahun 2016, hakim di pengadilan ini memenangkan tiga kasus gugatan warga terhadap Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kasus pertama diputuskan pada 7 Januari 2016. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti terhadap surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman. Surat keputusan bernomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.
"Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana. Tri menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut. "Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya," ucapnya.
Kasus kedua, diputuskan pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur atas gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan kemenangan ini niat pemerintah DKI merelokasi warga Bidara Cina karena lahan yang mereka tempati akan digunakan sebagai saluran inlet atau pintu masuk Sodetan Ciliwung untuk sementara tertunda.
Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.
Kasus terakhir diputuskan pada Selasa, 31 Mei 2016 . Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Hakim ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
UWD
Kasus pertama diputuskan pada 7 Januari 2016. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti terhadap surat keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman. Surat keputusan bernomor 355/2015 itu berisi ihwal pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3.
"Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana. Tri menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut. "Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya," ucapnya.
Kasus kedua, diputuskan pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur atas gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan kemenangan ini niat pemerintah DKI merelokasi warga Bidara Cina karena lahan yang mereka tempati akan digunakan sebagai saluran inlet atau pintu masuk Sodetan Ciliwung untuk sementara tertunda.
Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.
Kasus terakhir diputuskan pada Selasa, 31 Mei 2016 . Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Hakim ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.
UWD
https://m.tempo.co/read/news/2016/06...-melawan-warga
Wah ahok bisa keok juga yah

0
1.4K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan