Quote:
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Encep Yuliadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap bertarif Rp 1 miliar dengan tersangka Edy Santoni. Uang rencana akan diberikan kepada hakim Janner Purba dan Toton agar divonis bebas.
Encep tiba di gedung KPK, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 10.30 WIB. Dia memilih untuk tidak berkomentar saat ditanya apakah dia mengetahui adanya kompromi antara hakim dan terdakwa di PN Kepahiang Bengkulu tersebut.
Selain Encep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Siti Insirah. Siti merupakan salah satu dari majelis hakim yang mengadili Edy Santoni dan Syafei Syarif dalam perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu itu.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zailani Syihab, Panitera PN Tipikor Bengkulu, Febi Irwansyah, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Safri, mantan kepala bagian keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, dan Nurman Soehardi, seorang wiraswasta.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyidikan KPK menemukan tarif vonis bebas Edy dan Syafei sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disiapkan oleh keduanya agar mendapatkan vonis bebas.
"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Plt Harian Kabiro Humas KPK, Yuyk Andriati (31/5).
Komplotan itu ditangkap KPK pada 25 Mei lalu dengan bukti Rp 650 juta. Penyerahan uang diserahkan sehari sebelum putusan.
(rii/asp)
http://news.detik.com/berita/3223629...pikor-bengkulu
bebas itu 1M..
