- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kalah dari Nelayan soal Reklamasi, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding


TS
victim.o.gip99
Kalah dari Nelayan soal Reklamasi, Pemprov DKI Akan Ajukan Banding
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Kami (Pemprov DKI Jakarta) mau ajukan banding atas putusan PTUN," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).
(Baca: Masih Ngototnya Ahok Lanjutkan Proyek Reklamasi)
Yayan mengatakan, batas waktu pengajuan banding tidak boleh lebih dari 14 hari. Meski demikian, ia belum mengetahui kapan akan mengajukan banding.
Ada beberapa pertimbangan hukum yang dikaji Pemprov DKI Jakarta saat mengajukan banding.
"Nanti kami bahas mulai dari eksepsi, proses secara yuridis, dan pokok perkara juga akan kami lihat. Nanti kami jawab saat proses banding," kata Yayan.
(Baca: Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi)
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN, Selasa (31/5/2016).
"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata hakim Adhi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta.
Dalam poin kedua putusannya, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
"Kami (Pemprov DKI Jakarta) mau ajukan banding atas putusan PTUN," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Rabu (1/6/2016).
(Baca: Masih Ngototnya Ahok Lanjutkan Proyek Reklamasi)
Yayan mengatakan, batas waktu pengajuan banding tidak boleh lebih dari 14 hari. Meski demikian, ia belum mengetahui kapan akan mengajukan banding.
Ada beberapa pertimbangan hukum yang dikaji Pemprov DKI Jakarta saat mengajukan banding.
"Nanti kami bahas mulai dari eksepsi, proses secara yuridis, dan pokok perkara juga akan kami lihat. Nanti kami jawab saat proses banding," kata Yayan.
(Baca: Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi)
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin persidangan di PTUN, Selasa (31/5/2016).
"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata hakim Adhi di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta.
Dalam poin kedua putusannya, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Dari kemarin sudah berbusa ane menjelaskan kepada bbrp panastaik korban penipuan bacot si Hoktod kalau Pemprov DKI pasti banding. Masih saja ngotot percaya sama bacot kosong si Hoktod, kalau tidak banding.
Heran ane otak kalian terbuat dari apa sebenarnya. Hal sesederhana begini tidak bisa kalian pahami.
0
3.7K
64


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan