- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ini Tanggapan Ahok


TS
aghilfath
PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ini Tanggapan Ahok
Spoiler for PTUN Minta Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Ini Tanggapan Ahok:

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pihak nelayan terhadap izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk PT Muara Wisesa Samudra atas Pulau G. Apa tanggapan Ahok soal putusan itu?
"Saya kira itu belum inkrah. Biarin saja. Kalau buat saya itu enggak ada masalah," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
Ahok menyatakan belum mempelajari putusan PTUN yang diketok beberapa saat yang lalu itu. Namun Ahok memastikan, putusan itu tidaklah melarang reklamasi melainkan hanya perizinan kepada PT Muara Wisesa Samudera saja yang dibatalkan.
"Putusan PTUN bukan melarang reklamasi loh," kata Ahok.
Ahok juga tak serta merta menyatakan banding terhadap putusan PTUN itu. Dia lebih memilih untuk patuh mengikuti proses hukum saja.
"Kita hargai saja proses pengadilan. Kita lihat saja prosesnya seperti apa. Ya pasti kita lakukan mengikuti proses hukum," kata Ahok.
Spoiler for Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G:
Bisma Alief, - detikNews
Ini 5 Alasan Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Foto: Bisma Alief
Jakarta - Majelis hakim meminta Gubernur DKI untuk mencabut izin reklamasi Pulau G. Ada lima alasan yang mendasari keputusan majelis hakim ini.
"Tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar hakim Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016).
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
Alasan kedua, dalam surat keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi. Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
"Keempat, tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012," ujar Adhi.
Alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital.
Spoiler for Kecewa kalah dengan putusan PTUN, pengembang Pulau G ajukan banding:
Reporter : Adriana Megawati
Kecewa kalah dengan putusan PTUN, pengembang Pulau G ajukan banding

reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/arie basuki
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan soal Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan para nelayan tradisional tersebut.
"Kami kecewa dengan keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan penggugat terhadap SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi kepada klien kami," keluh Ibnu kepada awak media di halaman depan PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5).
Menurut Ibnu, keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi dunia usaha lantaran tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dalam maupun luar negeri. Keputusan ini termasuk salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu investasi.
Walaupun demikian, kata Ibnu, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya pun akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas keputusan PTUN.
"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Mengabulkan, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ucap Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.
Spoiler for Ahok Ingin Ubah Kontribusi Tambahan Agung Podomoro sebagai KLB:
Selasa, 31 Mei 2016 | 21:03 WIB
Ahok Ingin Ubah Kontribusi Tambahan Agung Podomoro sebagai KLB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana ingin mengubah kontribusi tambahan proyek reklamasi PT Agung Podomoro Land (APLN) menjadi kompensasi koefisien luas bangunan (KLB).
Ide tersebut dilontarkannya sebagai respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari APLN.
"Dihitung dengan kewajiban lain, kan dia KLB," ujar Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Atas putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak punya hak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Di sisi lain, PT Muara Wisesa Samudera sudah membayarkan sejumlah kontribusi tambahannnya kepada Pemprov DKI. Beberapa kontribusi tambahan itu, di antaranya pembangunan 320 unit hunian di Rusunawa Daan Mogot, revitalisasi Dermaga Muara Angke yang telah masuk tahap persiapan, renovasi Rusunawa Marunda yang sudah dalam tahap pelaksanaan, dan pembangunan Gedung Parkir di Mapolda Metro Jaya yang juga sudah dalam tahap pelaksanaan.
Jika dialihkan menjadi kompensasi KLB, Ahok menilai Pemprov DKI tak perlu membayar biaya pengganti atas berbagai kontribusi tambahan itu.
"Jadi enggak dibalikin, dia bisa KLB. Kan masih ada izin yang lain. Tinggal dikenakan juga berapa persen infrastruktur," ujar Ahok.
Dalam putusan PTUN, hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada April lalu. Reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.
http://m.detik.com/news/berita/32222...tanggapan-ahok& http://m.merdeka.com/jakarta/kecewa-...n-banding.html & http://megapolitan.kompas.com/read/2...ampaign=Kknwp#
Nah loh masih ngambang nih, banding atau engga

Ternyata yg banding pengusaha

Dan ahokpun udah siapkan jalan keluar atas kontribusi tambahan yg telah diberikan

Diubah oleh aghilfath 31-05-2016 21:30
0
6.3K
Kutip
85
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan