Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

foxbattAvatar border
TS
foxbatt
Siapakah Angkatan Pertama Kebiri Kimia ?
JAKARTA - Payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak telah disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak kemarin. Meskipun pemerintah masih harus membuat aturan pelaksananya, hakim sudah bisa menggunakan Perrpu itu sebagai dasar pengambilan vonis.

Pengesahan aturan darurat itu diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin (25/5). ’’Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,’’ ujar Jokowi.

Ada tiga jenis pemberatan hukuman pidana terhadap pelaku pedofilia. Yakni, penambahan sepertiga dari ancaman pidana (dari paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun), pidana mati, juga seumur hidup. Vonis pidana juga tidak boleh lebih rendah dari 10 tahun. Sedangkan, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

’’Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberi ruang pada hakim untuk memberikan hukuman seerat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu. Perppu tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga bisa menekan potensi merajalelanya predator seksual anak.

Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberatan hukuman itu hanya berlaku pada pelaku dewasa dengan syarat tertentu. Yakni, orang-orang yang memang sering berhubungan dengan korban. Seperti residivis pemerkosaan, pelaku yang beraksi beramai-ramai, dan pedofilia. ’’Anak-anak tidak (kena Perppu), karena ada Undang-Undang Peradilan Anak,’’ terangnya.

Dia juga memastikan bahwa UU tersebut tidak berlaku surut. ’’Seluruh pidana tidak ada yang retroactive,’’ lanjut politikus PDIP itu. Itu artinya, putusan yang sudah inkracht sebelum Perppu tersebut disahkan tidak bisa dikenai pemberatan pidana maupun hukuman tambahan.

Dalam waktu dekat, Perppu tersebut akan dikirim ke DPR untuk mendapatkan tanggapan. Pemerintah berharap DPR menyetujui Perppu tersebut sehingga bisa langsung ditetapkan menjadi UU. Bukan lagi sebagai Perppu yang sifatnya darurat.

Perppu tersebut merupakan hasil revisi kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada dua pasal yang diubah. Yakni, pasal 81 dan 82. ’’Pasal 81 tentang kekerasan seksual, sedangkan pasal 82 tentang pencabulan,’’ terang Deputi 6 Kesra Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko.

Pada pasal 81, disebutkan bahwa pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari ancaman hukuman hanya berlaku bagi orang tertentu. Yakni, orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendiik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, dan pelaku yang lebih dari satu. Penambahan itu juga berlaku bila pelakunya residivis kasus rudapaksaan anak-anak.

Kemudian, hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun berlaku apabila kondisi korban parah setelah dirudapaksa. Misalnya, luka berat, terkena gangguan juwa atau penyakit menular, fungsi reproduksinya terganggu, atau meninggal dunia. Hukuman itu juga berlaku apabila korbannya lebih dari satu.

Kemudian, ada tiga jenis hukuman tambahan yang bisa dipilih hakim. Yakni, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Namun, kebiri kimia hanya diberlakukan untuk pelaku rudapaksaan. Untuk pelaku pencabulan anak, pilihannya diganti rehabilitasi. Pelaku pencabulan juga tidak akan mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup. Melainkan, penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan alat pendeteksi elektronik diberikan dalam waktu yang terbatas, yakni dua tahun. Selain itu, hukuman tersebut baru diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. ’’Jadi, setelah pelaku bebas, baru dikasih tambahan. Masih ada waktu panjang untuk menyiapkan itu,’’ lanjut Sujatmiko.

Dia menambahkan, Perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. ’’Teknik penyuntikan, caranya, siapa yang menyuntik, suntikannya apa, itu Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan PP,’’ ucapnya. Begitu pula mengenai rehabilitasi pelaku maupun korban, akan dibuatkan PP oleh kementerian Sosial. Termasuk pula soal cara mengumumkan identitas pelaku.

Bagi pemerintah, yang terpenting Perppu tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, hakim memiliki dasar untuk menambah hukuman bagi para predator seksual anak. Ketika para pelaku bebas dari penjara, piranti hukuman tambahan beserta aturan teknisnya sudah siap sehingga bisa langsung diterapkan. (byu/gun/lum/idr/mia/sof/jpg)

Jakarta -Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 206 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak, kemarin, 25 Mei 2016. Salah satu isi Perpu tersebut mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Lalu siapa yang bisa dikebiri?

"Hal-hal berkaitan itu akan diatur oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Secara detil saya belum tahu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis, 26 Mei 2016.

Namun, apabil mengacu pada salinan Perpu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, mereka yang akan dikebiri itu sudah disebut pada Pasal 81 Perpu UU Perlindungan anak. Tepatnya, pada Pasal 81 ayat 3 hingga 7.

Pasal 81 ayat 7 secara teknis mengatur bahwa mereka yang akan dihukum kebiri adalah mereka yang disinggung pada Pasal 81 ayat 3, 4 dan 5. Adapun mereka adalah pendidik anak, pengasuh anak, aparat perlindungan anak, anggota keluarga, dan sipil yang melakukan pelecehan seksual secara bersama-sama atau gang rape.

Nah, mereka yang telah disebut itu tak serta merta langsung dikebiri begitu ketahuan melakukan kejahatan seksual. Ada 'syarat' khusus yang harus dipenuhi. Pertama, mereka sudah melakukan kejahatan seksual pada anak secara berulang sebagaimana diatur pada ayat 4. Kedua, pelaku menyebabkan korban terluka berat, sakit jiwa, terkena penyakit menular, terganggu alat reproduksinya, atau meninggal sebagaimana diatur ayat 5.

Jika syarat-syarat itu terpenuhi, baru pelaku yang terdiri atas tenaga pendidik, anggota keluarga, dan lain-lainnya tersebut boleh dikebiri. "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksu pada ayat 4 dan 5, dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," sebagaimana dikutip dari Perpu yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo kemarin.

Bagaimana para pelaku itu akan dieksekusi nantinya belum dibahas dengan jelas pada Perpu. Pramono mengatakan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait. "Yang pasti bukan saya," ujar Pramono mengakhiri.
tim cangkul :


tim pemerkosa yuyun :


Ipul hap2 :



Selamat menempuh hidup baru...emoticon-Betty (S) , semoga disatukan dengan Sumanto emoticon-Takut emoticon-Leh Uga emoticon-cystg emoticon-Motret emoticon-Leh Uga
sumber emoticon-Thinking
Polling
0 suara
Angkatan Pertama Kebiri Kimia
0
1.3K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan