Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

foxbattAvatar border
TS
foxbatt
Siapakah yang Akan Menjadi Duta Kebiri Kimia Angkatan Pertama ?
Jakarta -Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 206 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak, kemarin, 25 Mei 2016. Salah satu isi Perpu tersebut mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Lalu siapa yang bisa dikebiri?

"Hal-hal berkaitan itu akan diatur oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Secara detil saya belum tahu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis, 26 Mei 2016.

Namun, apabil mengacu pada salinan Perpu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, mereka yang akan dikebiri itu sudah disebut pada Pasal 81 Perpu UU Perlindungan anak. Tepatnya, pada Pasal 81 ayat 3 hingga 7.

Pasal 81 ayat 7 secara teknis mengatur bahwa mereka yang akan dihukum kebiri adalah mereka yang disinggung pada Pasal 81 ayat 3, 4 dan 5. Adapun mereka adalah pendidik anak, pengasuh anak, aparat perlindungan anak, anggota keluarga, dan sipil yang melakukan pelecehan seksual secara bersama-sama atau gang rape.

Nah, mereka yang telah disebut itu tak serta merta langsung dikebiri begitu ketahuan melakukan kejahatan seksual. Ada 'syarat' khusus yang harus dipenuhi. Pertama, mereka sudah melakukan kejahatan seksual pada anak secara berulang sebagaimana diatur pada ayat 4. Kedua, pelaku menyebabkan korban terluka berat, sakit jiwa, terkena penyakit menular, terganggu alat reproduksinya, atau meninggal sebagaimana diatur ayat 5.

Jika syarat-syarat itu terpenuhi, baru pelaku yang terdiri atas tenaga pendidik, anggota keluarga, dan lain-lainnya tersebut boleh dikebiri. "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksu pada ayat 4 dan 5, dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," sebagaimana dikutip dari Perpu yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo kemarin.

Bagaimana para pelaku itu akan dieksekusi nantinya belum dibahas dengan jelas pada Perpu. Pramono mengatakan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait. "Yang pasti bukan saya," ujar Pramono mengakhiri.
tim cangkul :


tim yuyun :


Ipul hap2 :



Selamat menempuh hidup baru emoticon-Betty (S) emoticon-Leh Uga emoticon-cystg emoticon-Motret emoticon-Leh Uga
sumber
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan