
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memprotes pernyataan Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zein. Menurut Pokja tersebut, Kivlan menuding PKI gaya baru bangkit melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tudingan sebagian kelompok masyarakat, yang mengatakan Undang-Undang Desa menjadi pintu masuk bangkitnya paham komunisme, sangat berlebihan dan tak berdasar. Undang-Undang Desa adalah produk pemerintah dan parlemen," kata Sekretaris Pokja Masyarakat Sipil, Wawan Purwandi, melalui pesan pendek, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurut Wawan, ucapan Kivlan itu disampaikan dalam Festival Jalan Lurus di Jakarta, 23 Mei lalu. Kivlan mengatakan saat ini PKI gaya baru lahir melalui Undang-Undang Desa dan berbagai serikat tani. Kivlan beranggapan, Undang-Undang Desa dan serikat tani justru akan membuat mereka sejahtera. Desa pun punya kekuatan. Hal ini akan memicu penolakan terhadap aparatur negara.
Wawan menjelaskan, Undang-Undang Desa berupaya membangun Indonesia dari pinggiran sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Selama ini, kata dia, pola pikir pembangunan di Indonesia selalu berbasis pada pengembangan kawasan perkotaan dan mengabaikan kawasan pedesaan.
"Padahal, sebagian besar masyarakat dan masa depan sumber daya pembangunan Indonesia berada di kawasan pedesaan," katanya. Wawan mengatakan Undang-Undang Desa adalah terobosan luar biasa untuk mengakui keberadaan serta memberikan kesempatan bagi warga desa, pegiat pembangunan desa, dan akademikus. Keberadaan Undang-Undang Desa sangat jauh dari semangat dan paham komunisme.
"Justru keberadaan Undang-Undang Desa merupakan cerminan semangat Pancasila dan Undang-Undang 1945 terkait dengan upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucapnya. Hampir 2 tahun dana desa sangat membantu dalam bidang pembangunan. "Pembangunan infrastruktur, baik ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan, maupun badan usaha milik desa."
Minta ampun delusional dan paranoidnya orang ini, sampai berfikir jernih aja ga bisa