
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil audit terhadap dua pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. Dia mengatakan, jika hasil audit telah keluar, pihaknya akan langsung memutus kontrak dengan mereka.
"Kami lagi tunggu laporan terakhir auditor Pricewaterhouse Coopers dulu. Nah, kalau udah dapat, kami langsung pemutusan (kontrak)," ujar Gubernur yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 25 Mei 2016.
Ahok mengatakan dia sedang menunggu laporan audit, yang kemungkinan baru sekitar satu atau dua minggu lagi akan mereka terima. Langkah itu penting karena Ahok tidak ingin memberi celah bagi pengelola TPST Bantargebang agar tidak bisa balik menggugatnya. "Nah, kami harus siapkan semuanya dengan baik," tutur Ahok.
Ahok mengatakan banyak tanah milik Pemerintah DKI yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Namun kerja sama tersebut tidak ada batas kapan kontraknya berakhir. "Kan lucu. Kalau mau gugat, bisa kalah kami. Dia pegang tanah, kami enggak bisa jual. Sama kayak Tanah Sari Pacific. Masak, kerja sama bareng, tapi kamu enggak bangun dan kami enggak bisa ambil balik? Sama aja kayak kamu nikah sama orang, enggak kasih biaya hidup, tapi cerai enggak boleh, dia malah kimpoi lagi sama orang lain. Jadi, kami mau duduki aja," kata Ahok sambil tertawa.
Untuk pengelolaan sampah selanjutnya, Ahok berencana menunjuk BUMD Jakpro. Namun ia juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan pihak swasta yang memiliki tanah, sehingga tinggal melakukan penghitungan tipping fee. "Makanya nanti dalam perda kami mau narik (sampah) yang dari perumahan-perumahan. Sekarang kami baru per bulan. Itu hampir Rp 3 miliar kami tarik duitnya," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, uang itu diperoleh dari pihak swasta, seperti apartemen, hotel, restoran, mal, rumah duka, dan lain-lain. Jika aturan perda telah dibuat untuk memungut sampah ke rumah-rumah dengan menarik tipping fee akan memudahkan mereka untuk membuang sampah. "Misalnya kamu punya perumahan mewah, swasta sudah ada udah idup nih mesin tipping fee-nya, aku langsung bilang, 'suruh kami'. Makanya kami kan kerjain lebih banyak. Ya udah, bayar ke kas Pemda. Dagang itu pelan-pelan. Sekarang promosi dulu," kata Ahok.
Audit terhadap dua pengelola TPST Bantargebang itu bertujuan memeriksa kontrak Pemerintah DKI dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai pengelola. Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion.