- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapan Industri Bisa Nikmati Insentif Penurunan Harga Gas?
TS
cuman.numpang
Kapan Industri Bisa Nikmati Insentif Penurunan Harga Gas?
http://finance.detik.com/read/2016/0...unan-harga-gas
Jakarta -Ketika paket ekonomi jilid III diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Oktober 2015, salah satu insentif yang dijanjikan dalam paket tersebut adalah penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri.
Tetapi sudah hampir 8 bulan berselang, penurunan harga gas belum dinikmati oleh pelaku industri. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas baru diterbitkan pekan lalu. Selanjutnya masih perlu Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengatur pelaksanaannya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan isi Permen ESDM yang menentukan mekanisme penentuan harga gas, kontrak-kontrak jual-beli gas yang diturunkan harganya, dan sebagainya masih disiapkan.
Ditargetkan aturan segera selesai, sehingga insentif penurunan harga gas untuk industri bisa mulai diproses mulai Juni 2016.
"Semua butuh waktu, kita lakukan yang terbaik. Sebelum Juli mudah-mudahan Permen bisa keluar. Kita akan segera terbitkan Permen, kontrak-kontrak mana saja yang diturunkan (harga gas) nanti akan dilampirkan di Permen," kata Wiratmaja, saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM. "Turunnya maksimum sampai US$ 2/mmbtu, ada yang US$ 1/mmbtu, ada yang US$ 0,5/mmbtu," ujar Wiratmaja.
Tetapi penurunan harga gas kemungkinan akan menemui beberapa di lapangan dalam implementasinya, sehingga industri sebagai pengguna akhir (end user) tidak menikmati penurunan harga sebesar penurunan di hulu.
Contohnya di Jawa Timur, rantai pasokan gas berlapis-lapis, gas dari hulu harus melewati beberapa trader sebelum sampai ke pengguna akhir. Misalnya harga di hulu sudah turun US$ 2/mmbtu, tapi bisa saja di pembeli akhir hanya turun US$ 0,5/mmbtu karena penjualan berlapis melalui trader.
"Itulah seninya, case by case kita bahas kita cari solusi, yang jelas harus di pass through sampai ke pembeli," ucap Wiratmaja.
Selain itu, Perpres Nomor 40 Tahun 2016 juga mengatur, industri yang ingin mendapat diskon harga gas harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Bila industri yang meminta insentif sampai ratusan atau bahkan ribuan, tentu harus antre mendapat rekomendasi.
Tapi menurut Wiratmaja, rekomendasi tersebut diperlukan agar dapat dipastikan insentif penurunan harga gas tepat sasaran pada industri yang membutuhkan.
"Kita koordinasi lah dengan Kementerian Perindustrian, mana (industri) yang perlu, mana yang tidak," tutupnya.
(wdl/wdl)
==============
tukang bacot di percaya
belum lagi kalau harus ada "pendorong" kalau pengen rekomendasisnya keluar
Jakarta -Ketika paket ekonomi jilid III diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Oktober 2015, salah satu insentif yang dijanjikan dalam paket tersebut adalah penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri.
Tetapi sudah hampir 8 bulan berselang, penurunan harga gas belum dinikmati oleh pelaku industri. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur penurunan harga gas baru diterbitkan pekan lalu. Selanjutnya masih perlu Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengatur pelaksanaannya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan isi Permen ESDM yang menentukan mekanisme penentuan harga gas, kontrak-kontrak jual-beli gas yang diturunkan harganya, dan sebagainya masih disiapkan.
Ditargetkan aturan segera selesai, sehingga insentif penurunan harga gas untuk industri bisa mulai diproses mulai Juni 2016.
"Semua butuh waktu, kita lakukan yang terbaik. Sebelum Juli mudah-mudahan Permen bisa keluar. Kita akan segera terbitkan Permen, kontrak-kontrak mana saja yang diturunkan (harga gas) nanti akan dilampirkan di Permen," kata Wiratmaja, saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Penurunan harga gas di hulu yang ditetapkan pemerintah paling besar US$ 2/mmbtu. Besarnya penurunan tergantung dari keputusan Menteri ESDM. "Turunnya maksimum sampai US$ 2/mmbtu, ada yang US$ 1/mmbtu, ada yang US$ 0,5/mmbtu," ujar Wiratmaja.
Tetapi penurunan harga gas kemungkinan akan menemui beberapa di lapangan dalam implementasinya, sehingga industri sebagai pengguna akhir (end user) tidak menikmati penurunan harga sebesar penurunan di hulu.
Contohnya di Jawa Timur, rantai pasokan gas berlapis-lapis, gas dari hulu harus melewati beberapa trader sebelum sampai ke pengguna akhir. Misalnya harga di hulu sudah turun US$ 2/mmbtu, tapi bisa saja di pembeli akhir hanya turun US$ 0,5/mmbtu karena penjualan berlapis melalui trader.
"Itulah seninya, case by case kita bahas kita cari solusi, yang jelas harus di pass through sampai ke pembeli," ucap Wiratmaja.
Selain itu, Perpres Nomor 40 Tahun 2016 juga mengatur, industri yang ingin mendapat diskon harga gas harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Bila industri yang meminta insentif sampai ratusan atau bahkan ribuan, tentu harus antre mendapat rekomendasi.
Tapi menurut Wiratmaja, rekomendasi tersebut diperlukan agar dapat dipastikan insentif penurunan harga gas tepat sasaran pada industri yang membutuhkan.
"Kita koordinasi lah dengan Kementerian Perindustrian, mana (industri) yang perlu, mana yang tidak," tutupnya.
(wdl/wdl)
==============
tukang bacot di percaya
belum lagi kalau harus ada "pendorong" kalau pengen rekomendasisnya keluar
Diubah oleh cuman.numpang 25-05-2016 05:19
0
649
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan