- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Solusi untuk Tenaga Honorer


TS
puma2000
Solusi untuk Tenaga Honorer
Quote:
SENIN, 23 MEI 2016 | 23:28 WIB

muluznya yang cocok kira2 ini aja ya gan
Inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara layak disokong. Aturan itu patut disempurnakan karena selama ini tak memberi kejelasan soal nasib tenaga honorer kategori 2 yang, meski sudah berpuluh tahun bekerja, tak kunjung mendapat status pegawai negeri.
Pegawai honorer kategori 2 merupakan tenaga honorer di pemerintahan yang upahnya bukan bersumber dari anggaran negara ataupun daerah untuk pos belanja pegawai, melainkan dari pos lain-lain, seperti honor proyek tertentu. Saat ini, di seluruh Indonesia, jumlah pegawai honorer kategori 2 mencapai 473 ribu orang.
Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri secara bertahap. Para tenaga honorer itu lantas dites untuk ikut menjadi calon pegawai negeri. Sebagian tidak lolos tes. Tapi ada juga yang memang tak memenuhi syarat, antara lain karena umur yang lebih dari 35 tahun. Mereka itulah yang dikategorikan sebagai tenaga honorer kategori 2. Jumlah pegawai ini terus bertambah hingga mendekati setengah juta.
Pemerintah mengaku menghadapi situasi serba sulit. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan pengangkatan tak bisa dilakukan serta-merta lantaran banyak aturan yang mesti dipertimbangkan. Di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan batas usia maksimal pegawai honorer yang diangkat adalah 35 tahun.
Sebagian besar pegawai honorer yang bekerja sebagai pengajar pun tak mengantongi ijazah sarjana, atau minimal D4, sebagaimana disyaratkan undang-undang tentang guru dan dosen.
Kondisi tersebut diperparah oleh keengganan pejabat pembina kepegawaian menyetor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas tenaga honorer kategori 2 yang pernah mereka pekerjakan.
Tanpa payung hukum yang jelas, Menteri PAN Yuddy Chrisnandi mengaku kesulitan memperjuangkan tuntutan para pegawai honorer. Selain itu, anggaran negara tak tersedia untuk menggaji mereka sebagai pegawai berstatus tetap. Kekecewaan atas kondisi itulah yang memicu demonstrasi besar-besaran pada 10 Februari lalu.
Kebuntuan soal aturan dan anggaran inilah yang mesti diterobos DPR lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara. Fokus revisi itu adalah mengubah mekanisme pengangkatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan distribusi pegawai honorer setelah diangkat ke beberapa daerah.
Mempertimbangkan nasib tenaga honorer, revisi undang-undang patut didukung. Meski demikian, DPR tak boleh mengabaikan faktor kebutuhan pemerintah terhadap pegawai negeri. Pengenduran keran seleksi hendaknya diikuti perbaikan kualitas pegawai negeri. Mereka wajib disertakan dalam pelbagai program pendidikan dan pelatihan agar setelah diangkat tidak sekadar menjadi beban negara.
Investigasi Tempo pada April 2014 pernah menemukan adanya pegawai honorer yang main curang. Alih-alih mengikuti proses seleksi sesuai dengan aturan, mereka malah menyogok aparat agar diterima dalam proses seleksi. Praktek semacam ini harus dapat dieliminasi dalam undang-undang baru.

muluznya yang cocok kira2 ini aja ya gan

Inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara layak disokong. Aturan itu patut disempurnakan karena selama ini tak memberi kejelasan soal nasib tenaga honorer kategori 2 yang, meski sudah berpuluh tahun bekerja, tak kunjung mendapat status pegawai negeri.
Pegawai honorer kategori 2 merupakan tenaga honorer di pemerintahan yang upahnya bukan bersumber dari anggaran negara ataupun daerah untuk pos belanja pegawai, melainkan dari pos lain-lain, seperti honor proyek tertentu. Saat ini, di seluruh Indonesia, jumlah pegawai honorer kategori 2 mencapai 473 ribu orang.
Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri secara bertahap. Para tenaga honorer itu lantas dites untuk ikut menjadi calon pegawai negeri. Sebagian tidak lolos tes. Tapi ada juga yang memang tak memenuhi syarat, antara lain karena umur yang lebih dari 35 tahun. Mereka itulah yang dikategorikan sebagai tenaga honorer kategori 2. Jumlah pegawai ini terus bertambah hingga mendekati setengah juta.
Pemerintah mengaku menghadapi situasi serba sulit. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan pengangkatan tak bisa dilakukan serta-merta lantaran banyak aturan yang mesti dipertimbangkan. Di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan batas usia maksimal pegawai honorer yang diangkat adalah 35 tahun.
Sebagian besar pegawai honorer yang bekerja sebagai pengajar pun tak mengantongi ijazah sarjana, atau minimal D4, sebagaimana disyaratkan undang-undang tentang guru dan dosen.
Kondisi tersebut diperparah oleh keengganan pejabat pembina kepegawaian menyetor Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas tenaga honorer kategori 2 yang pernah mereka pekerjakan.
Tanpa payung hukum yang jelas, Menteri PAN Yuddy Chrisnandi mengaku kesulitan memperjuangkan tuntutan para pegawai honorer. Selain itu, anggaran negara tak tersedia untuk menggaji mereka sebagai pegawai berstatus tetap. Kekecewaan atas kondisi itulah yang memicu demonstrasi besar-besaran pada 10 Februari lalu.
Kebuntuan soal aturan dan anggaran inilah yang mesti diterobos DPR lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara. Fokus revisi itu adalah mengubah mekanisme pengangkatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan distribusi pegawai honorer setelah diangkat ke beberapa daerah.
Mempertimbangkan nasib tenaga honorer, revisi undang-undang patut didukung. Meski demikian, DPR tak boleh mengabaikan faktor kebutuhan pemerintah terhadap pegawai negeri. Pengenduran keran seleksi hendaknya diikuti perbaikan kualitas pegawai negeri. Mereka wajib disertakan dalam pelbagai program pendidikan dan pelatihan agar setelah diangkat tidak sekadar menjadi beban negara.
Investigasi Tempo pada April 2014 pernah menemukan adanya pegawai honorer yang main curang. Alih-alih mengikuti proses seleksi sesuai dengan aturan, mereka malah menyogok aparat agar diterima dalam proses seleksi. Praktek semacam ini harus dapat dieliminasi dalam undang-undang baru.
tempo.co
tuh yang K2 sudah ada nyala dikit lampu hijaunya

K2 aja udah segitu, belum lagi "K" yang ga tau jenis apa


solusi? yuk wirausaha (nyambi kerja lain) sapa tau bisa mencukupi kebutuhan

Diubah oleh puma2000 24-05-2016 04:37
0
1.4K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan