- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
Pengusaha E-Commerce - Bangga Bayar Pajak


TS
g_meister
Pengusaha E-Commerce - Bangga Bayar Pajak
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce
Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 5 Februari 2015 telah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi e-commerce, sehingga dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
Berikut ringkasan aspek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang timbul atas transaksi E-Commerce:

Keterangan:
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud tabel di atas sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
SUMBER
Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 5 Februari 2015 telah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.
Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi e-commerce, sehingga dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
Berikut ringkasan aspek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang timbul atas transaksi E-Commerce:

Keterangan:
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud tabel di atas sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
SUMBER
Diubah oleh g_meister 27-05-2016 16:15
0
820
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan