- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lion Air Laporkan Dirjen Udara Kemenhub, Bareskrim: Kita Sudah Periksa Saksi


TS
conaga
Lion Air Laporkan Dirjen Udara Kemenhub, Bareskrim: Kita Sudah Periksa Saksi
Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa 2 orang saksi terkait laporan Lion Air terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kedua saksi tersebut berasal dari pihak pelapor.
"Masih proses, masih kita mintai keterangan saksi. Ya yang terkait laporan itu, dari saksi saksi. Sudah ada yg diperiksa, baru dua kali, dari pihak pelapor," kata Wakabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto di sela pelatihan bersama penanganan perkara korupsi di Hotel Aston Bogor, kawasan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Senin (23/5/2016).
Ari mengatakan, dari keterangan-keterangan dari para saksi, nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Selesainya menyesuaikan dari jumlah keterangan yang ada. Kita masih lihat ada tindak pidana atau enggak," ujar Ari.
Ari menambahkan, laporan yang masuk ke Bareskrim terkait Lion Air belum lama diterima. Pemanggilan saksi saja, menurut Ari, berjarak 3 hari dari pelaporan.
"Kan baru berapa hari laporannya. Saksi yang diperiksa baru pelapor, kan jarak panggilan saksi ada tiga hari," imbuhnya.
kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar, sebelumnya mengatakan pihaknya melaporkan Suprasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang
"Yang dilanggar adalah aturan, cara mengeluarkan keputusan," kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/).
(rna/rvk)
http://news.detik.com/berita/3215494...-periksa-saksi
Cuma satu - satu nya yang ada di dunia.
Kalau delay, bisa doank dituntun pidana, artinya lion air melakukan penipuan.
"Masih proses, masih kita mintai keterangan saksi. Ya yang terkait laporan itu, dari saksi saksi. Sudah ada yg diperiksa, baru dua kali, dari pihak pelapor," kata Wakabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto di sela pelatihan bersama penanganan perkara korupsi di Hotel Aston Bogor, kawasan Bogor Nirwana Residence, Bogor, Senin (23/5/2016).
Ari mengatakan, dari keterangan-keterangan dari para saksi, nantinya akan disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Selesainya menyesuaikan dari jumlah keterangan yang ada. Kita masih lihat ada tindak pidana atau enggak," ujar Ari.
Ari menambahkan, laporan yang masuk ke Bareskrim terkait Lion Air belum lama diterima. Pemanggilan saksi saja, menurut Ari, berjarak 3 hari dari pelaporan.
"Kan baru berapa hari laporannya. Saksi yang diperiksa baru pelapor, kan jarak panggilan saksi ada tiga hari," imbuhnya.
kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar, sebelumnya mengatakan pihaknya melaporkan Suprasetyo atas dugaan penyalahgunaan wewenang
"Yang dilanggar adalah aturan, cara mengeluarkan keputusan," kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/5/).
(rna/rvk)
http://news.detik.com/berita/3215494...-periksa-saksi
Cuma satu - satu nya yang ada di dunia.
Kalau delay, bisa doank dituntun pidana, artinya lion air melakukan penipuan.
0
678
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan