Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjahaja.mualafAvatar border
TS
tjahaja.mualaf
Setelah Larang Lagu Dangdut, KPID Jawa Barat Pantau Lagu Sunda


TEMPO.CO, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat akan memantau lagu berbahasa Sunda dan tarling. Seperti 13 lagu dangdut yang dilarang, Komisi pun akan melarang radio dan televisi swasta lokal menyiarkan lagu Sunda yang berkonten porno serta mengumbar sensualitas. “Laporan atau pengaduan sudah ada ketika kami ke Karawang, Cirebon, dan Indramayu,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah, Ahad, 22 Mei 2016.

Menurut Dedeh, Komisi akan mengkaji hasil pantauan dari rekaman siaran radio dan televisi swasta lokal di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat. Pertimbangan lain terkait dengan tanggapan dan dampak pelarangan 13 lagu dangdut per 11 April 2016 dan pembatasan sebelas lagu dangdut dalam acara siaran. “Bisa jadi ada surat edaran pelarangan baru. Semoga mereka berhati-hati betul dan punya sensor internal,” ujarnya, Sabtu, 21 Mei.

Sebelumnya, KPID melarang penyiaran 13 lagu dangdut, antara lain Paling Suka 69 yang dinyanyikan Julia Perez, Wanita Lubang Buaya (Mirnawati), Simpanan (Zilvana), dan Hamil Sama Setan (Ade Farlan). Selain itu, KPID membuat daftar sebelas lagu dangdut yang dibatasi penyiarannya, dimulai dari pukul 22.00 WIB. Sebelas lagu yang dibatasi itu antara lain Belah Duren (Julia Perez), Cinta Satu Malam dan Aw Aw (Melinda), serta Gadis Bukan Perawan (Linda Moy Moy).

Keputusan pelarangan dan pembatasan lagu dangdut berawal dari hasil kerja pemantauan dan penertiban isi siaran pada Januari-April 2016. Menurut Dedeh, pada periode itu, banyak radio dan televisi lokal yang memutar lagu-lagu tersebut. Di sisi lain, pengaduan dari masyarakat, seperti ibu rumah tangga dan pendidik, mengalir masuk. “Setelah dikaji dan mencermati lirik lagunya, kami membuat sidang pleno dan mencari pasal-pasal,” tuturnya.

Alasan pelarangan dan pembatasan itu mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, peraturan Komisi Penyiaran Indonesia, hasil rapat dengar pendapat ahli pada Maret dan Agustus 2015, serta sidang pleno tujuh orang komisioner.

Station Manager Radio Dahlia FM Bandung Helsa Sukasah mengaku prihatin dengan lirik beberapa lagu. Music director, kata dia, biasanya ikut menilai layak-tidaknya untuk diputar. “Tapi kami kembali ke selera pendengar. Kalau banyak yang request, kami sulit menolak,” ucap Helsa.

https://nasional.tempo.co/read/news/...tau-lagu-sunda
0
3.9K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan