- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Aktivis Antinarkoba Eks Mitra BNN Malah Bisnis Ekstasi


TS
jalandiam
Aktivis Antinarkoba Eks Mitra BNN Malah Bisnis Ekstasi


Quote:
Quote:
VIVA.co.id - Nurdin Wijaya (46 tahun), warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Dia diringkus karena memiliki 100 pil ekstasi.
Nurdin Wijaya sebenarnya adalah aktivis antinarkoba mantan koordinator After Care, organisasi yang menghimpun bekas pencandu narkoba dan bermitra dengan BNN Sumatera Utara.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Halimudin, tersangka Nurdin kerap mengatasnamakan aktivis After Care BNNP Sumut. Tak mau membuat citra buru BNN, Nurdin pun ditangkap.
Nurdin, kata Agus, memang menjadi target operasi setelah petugas kerap mendengar informasi buruk tentangnya. Nurdin memang pernah menjadi rekanan BNN dalam pengelolaan rehabilitasi After Care.
"Dia sering membawa-bawa nama dan menjual BNN dalam kegiatan negatif yang mencoreng nama BNN hingga menjual narkotika," kata Agus kepada wartawan di Medan pada Jumat, 20 Mei 2016.
Awalnya, petugas hanya mendapat informasi tentang ulah Nurdin. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli ekstasi. Nurdin tak menyadari sedang diintai aparat sampai akhirnya ditangkap di areal parkir Rumah Makan Joko Solo, Jalan Stadion Teladan, Medan, pada Kamis malam, 19 Mei 2016.
Legislator yang Pesta Sabu dengan Purel Dihukum Empat Tahun
"Pada tersangka berhasil ditemukan 100 butir pil yang diduga keras narkotika jenis ekstasi warna cokelat kemerahan cap bintang," kata Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, Nurdin mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ayu (33 tahun), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan. Wanita itu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi itu dijual dengan harga Rp90 ribu per butir.
Dari pengembangan di rumah pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, tiga set alat isap sabu-sabu atau bong, serta satu cangkir air yang diperkirakan mengandung sabu-sabu.
Semua barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan di kantor BNN Sumatera Utara. Petugas sedang mengembangkan kasus itu untuk menemukan sang bandar atau jaringan di balik Nurdin.
Koordinator After Care BNN Sumatera Utara, Robby Effendi Hutagalung, menyatakan bahwa Nurdin sudah dikeluarkan dari kepengurusan organisasinya pada tahun 2015. ”Tapi meski dia sudah dicopot, dia tetap merasa dirinya koordinator, dan ke mana-mana membawa-bawa nama After Care dan BNN.”
Robby tak akan melindungi Nurdin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat BNN. Pada prinsipnya, After Care BNN Sumatera Utara tak terlibat dengan jaringan Nurdin.
Nurdin Wijaya sebenarnya adalah aktivis antinarkoba mantan koordinator After Care, organisasi yang menghimpun bekas pencandu narkoba dan bermitra dengan BNN Sumatera Utara.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Halimudin, tersangka Nurdin kerap mengatasnamakan aktivis After Care BNNP Sumut. Tak mau membuat citra buru BNN, Nurdin pun ditangkap.
Nurdin, kata Agus, memang menjadi target operasi setelah petugas kerap mendengar informasi buruk tentangnya. Nurdin memang pernah menjadi rekanan BNN dalam pengelolaan rehabilitasi After Care.
"Dia sering membawa-bawa nama dan menjual BNN dalam kegiatan negatif yang mencoreng nama BNN hingga menjual narkotika," kata Agus kepada wartawan di Medan pada Jumat, 20 Mei 2016.
Awalnya, petugas hanya mendapat informasi tentang ulah Nurdin. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli ekstasi. Nurdin tak menyadari sedang diintai aparat sampai akhirnya ditangkap di areal parkir Rumah Makan Joko Solo, Jalan Stadion Teladan, Medan, pada Kamis malam, 19 Mei 2016.
Legislator yang Pesta Sabu dengan Purel Dihukum Empat Tahun
"Pada tersangka berhasil ditemukan 100 butir pil yang diduga keras narkotika jenis ekstasi warna cokelat kemerahan cap bintang," kata Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, Nurdin mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ayu (33 tahun), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan. Wanita itu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi itu dijual dengan harga Rp90 ribu per butir.
Dari pengembangan di rumah pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, tiga set alat isap sabu-sabu atau bong, serta satu cangkir air yang diperkirakan mengandung sabu-sabu.
Semua barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan di kantor BNN Sumatera Utara. Petugas sedang mengembangkan kasus itu untuk menemukan sang bandar atau jaringan di balik Nurdin.
Koordinator After Care BNN Sumatera Utara, Robby Effendi Hutagalung, menyatakan bahwa Nurdin sudah dikeluarkan dari kepengurusan organisasinya pada tahun 2015. ”Tapi meski dia sudah dicopot, dia tetap merasa dirinya koordinator, dan ke mana-mana membawa-bawa nama After Care dan BNN.”
Robby tak akan melindungi Nurdin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat BNN. Pada prinsipnya, After Care BNN Sumatera Utara tak terlibat dengan jaringan Nurdin.
Sumber : viva
0
2.2K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan