Quote:
By Dewi Chyntia - Jum,20/05/16 - 14:55 3 1
Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan fokus kerja komisinya pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2015-2016 menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masih ada beberapa poin revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu disepakati, katanya di Jakarta, Jumat. “Kami ingin revisi UU ITE bisa selesai pada masa sidang ini, karena revisinya dilakukan terbatas yaitu hanya beberapa pasal,” ujar Meutya Hafid. Dia menjelaskan, beberapa fraksi masih belum sepakat soal poin ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik melalui dunia maya. Menurut dia, pemerintah menginginkan hukumannya empat tahun namun beberapa fraksi ada yang tidak sepakat misalnya Fraksi Gerindra yang menginginkan dihilangkan sama sekali. “Fraksi PDIP yang ingin tidak diubah namun sudah mau bergeser sesuai masukan pemerintah dan Gerindra tidak lama lagi akan sama,” ujarnya. Dia mengatakan, revisi UU ITE dimasukkan karena banyak masyarakat yang ditangkap karena tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu menurut dia, terutama diatur dalam Pasal 27 UU ITE yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. “Pekan depan Panitia Kerja revisi UU ITE sudah mulai bekerja kembali,” katanya. Selain itu menurut Meutya, Komisi I DPR pada Masa Sidang V juga akan membahas dua Rancangan Undang-Undang yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia. Politikus Golkar itu juga menegaskan, fungsi pengawasan Komisi I DPR juga akan tetap dijalankan dengan memanggil mitra kerja, terkait isu-isu pertahanan, keamanan, dan luar negeri.
Sumber :
http://warta.co/komisi-i-fokus-seles...si-uu-ite.html
Sebetulnya ane gak setuju tar kalo diberlakukan UU ini malah forum BP sepi
