- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok


TS
aghilfath
BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok
Spoiler for BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok:

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dibawa ke ranah hukum bila ditemukan bukti adanya niat jahat. Ahok, sapaan Basuki, mengambil langkah diskresi dalam proyek pengurang kontribusi tambahan terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. "Kalau dia sejak awal berniat jahat untuk untungkan diri sendiri atau kelompoknya dalam diskresi, ia bisa terjerat tindak pidana korupsi," kata Refly saat dihubungi kemarin.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menyelidiki apakah Ahok memiliki niat jahat atau tidak dalam mengambil kebijakan diskresinya tersebut. "Penyidik harus buktikan niat jahat itu," katanya.
Sedangkan, ahli hukum tata negara Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan diskresi tidak bisa dipermasalahkan bila dilakukan sesuai prosedur. "Hakim tidak bisa mengadili kebijakan diskresi bila kebijakan itu diambil sesuai prosedur," kata Riawan.
Riawan mencontohkan, salah satu tindakan kepala daerah yang dianggap diskresi adalah penggusuran dan relokasi korban penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah Jakarta. Dalam aturan, kata Riawan, seharusnya orang yang membuat bangunan di atas lahan tak berizin, hanya perlu dilakukan penggusuran saja. "Relokasi korban penggusuran yang ditempatkan ke rumah susun itu kebijakan diskresi yang diambil Gubernur Ahok," katanya.
Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Idra Prawira, mengatakan bila kebijakan diskresi melampaui wewenang dan mengakibatkan kerugian negara, bisa diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Di pengadilan itu, tentu sang pejabat publik bisa membela diri dengan berbagai bukti yang dimilikinya. "Bila putusan inkracht hingga Mahkamah Agung, dan kebijakan diskresi dinyatakan salah, maka pejabat publik harus mengembalikan kerugian atas kebijakan yang diambilnya," kata Indra.
Terkait dengan kasus Ahok, Indra menyarankan agar Badan Pemeriksaan Keuangan melakukan investigasi untuk kerugian negara yang terjadi pada kasus itu.
Kasus diskresi ini muncul setelah Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada KPK mengakui adanya 13 proyek PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi.
Menurut Ahok sebelumnya, proyek pengurang kontribusi tambahan itu dilakukan berdasar wewenang diskresi yang dia miliki, karena waktu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya. Keputusan itu juga dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan di depan sebab izin pelaksanaan reklamasi belum terbit.
“Yang tak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” kata Ahok. Pengembang yang dimintanya membangun proyek pengurang kontribusi selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Eka Paksi.
https://m.tempo.co/read/news/2016/05...-diskresi-ahok
Ada umpan lambung nih untuk pig dkk ayo konsultasi sama refli siapa tahu bisa penjarakan ahok

0
3.2K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan