
Quote:
Jakarta -Gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan terpisah. Seiring dengan fungsi dari gaji tersebut untuk PNS sendiri.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebutkan, gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan. Biasanya dana yang dibutuhkan cukup besar.
"Kalau gaji ke-13 biasanya untuk pendidikan masuk sekolah. Lihat timing-nya. Masuk sekolah kan bulan Juli," ungkapnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Kemudian gaji ke-14 yang ditujukan untuk membantu PNS menghadapi besarnya kebutuhan saat lebaran Idul Fitri. Dimungkinkan pencairannya pada akhir Juni 2016.
"Bisa saja gaji ke-14 kan untuk THR kalau lebaran di tanggal 6-7 Juli, ya di awal Juli lah atau akhir Juni," jelasnya.
Ini sangat bergantung terhadap penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) dan mekanisme pembayaran oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Persisnya nanti tergantung PP lagi difinalkan. Kedua, mekanisme pembayaran di perbendaharaan bisa diatur waktunya," tegas Askolani.
sumber detik
yuhu....., buat pulkam